2011, Terjaring 207 Merek Rokok Ilegal
Dikatakanya dia, kegiatan operasi yang dilakukan tersebut juga didanai dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk tahun 2011 pihaknya menerima anggaran dari program tersebut sebesar Rpl30 juta dan untuk tahun 2012 mendapatkan tambahan menjadi Rp208 juta. Menurut Budy, faktor penyebab maraknya beredar merek rokok ilegal, karena longgarnya perijinan rokok tanpa adanya quality control sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan dan aparat di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi pada pita cukai dikarenakan minimnya peralatan khususnya detector. Untuk ke depan, lanjut Budy, razia pita cukai rokok ilegal ini akan dilawankan kembali. Tujuannya, untuk mengeliminir seluruh rokok yang berpita cukai palsu, nyi
By. N/A