2011, Terjaring 207 Merek Rokok Ilegal

Sukabumi – Selama 2011 terdapat 207 jenis merek rokok ilegal yang diamankan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Sukabumi. “Hasil dari operasi barang kena cukai ilegal dari Mei sampai Agustus 2011 terdapat 207 merek rokok yang ndak berpita cukai. Jumlah tersebut hasil dari penertiban kami di tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi” ungkap Kasubag TU Satpol PP Drs. Budy Hermawan kepada Neraca, usai melakukan bintek pemberantasan barang kena cukai ilegal, di aula kantor BBAT, Senin (16/4) kemarin.

Dikatakanya dia, kegiatan operasi yang dilakukan tersebut juga didanai dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk tahun 2011 pihaknya menerima anggaran dari program tersebut sebesar Rpl30 juta dan untuk tahun 2012 mendapatkan tambahan menjadi Rp208 juta. Menurut Budy, faktor penyebab maraknya beredar merek rokok ilegal, karena longgarnya perijinan rokok tanpa adanya quality control sehingga menyulitkan pengawasan di lapangan dan aparat di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan identifikasi pada pita cukai dikarenakan minimnya peralatan khususnya detector. Untuk ke depan, lanjut Budy, razia pita cukai rokok ilegal ini akan dilawankan kembali. Tujuannya, untuk mengeliminir seluruh rokok yang berpita cukai palsu, nyi
By. N/A

Print Friendly, PDF & Email
line