246 Gedung di DKI Belum Bebas Asap Rokok
Ia menyebutkan, untuk tahun ini pengawasan dilakukan ke-pada 505 gedung meliputi, 72 kantor swasta, 64 tempat ibadah, 54 angkutan umum, 52 mal, 86 restoran mandiri, 61 hotel, 50 sekolah dan 66 kantor pemerintah.Nantinya hasil pengawasan akan diproses dengan menggunakan sistem manajemen informasi terpadu Smoke-Free Jakarta. Hal ini untuk mendeteksi gedung yang telah menaati peraturan KDM ataupun tidak.”Konsekwensinya, mereka yang tidak patuh itu diharuskan mengirim laporan perbaikan. Jika menolak bisa mendapatkan sanksi sosial karena nama gedung yang membandel itu diumumkan di media massa. Mereka juga akan ditegur secara tertulis sebanyak 3 kali. Bahkan sanksi bisa berupa penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha, jelasnya.(Hm)
By. hm