RPP Soal Tembakau Segera Terbit

RPP Soal Tembakau Segera Terbit

By. Arit Wicaksono Aryadi

 

JAKARTA. Proses penetapan rancangan peralumn |n-nu-rintah (RPP) tentang Pengamanan Balian yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan selangkah lebih maju. Seluruh kementerian terkait sudah meneken persetujuan terhadap draf terakhir dari RPP itu. Saat ini, RPP itu tinggal menunggu pengesahan Presiden.Penetapan RPP soal tembakau ini sempat terganjal lantaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kem-nakertrans) belum memberikan lampu hyau. Bagi kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar itu, beberapa ketentuan bisa merugikan industri rokok dan petani tembakau.Sekedar menyegarkan ingatan, sejak awal, pembuatan aturan teknis dari Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu sudah menimbulkan pro dan kontra. Kalangan industri rokok menolak lantaran khawatir mematikan usaha mereka.

 

Nafsiah Mboi, Menteri Kementerian Kesehatan, optimistis, RPP soal tembakaubisa tuntas Desember nanti. Terlebih, beleid ini sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 66/PUU-X/2012 yang menyata kan tembakau mengandung zat adiktif bei bahaya, sehingga perlu ada pengendalian.Nafsiah memastikan, tidak ada perubahan berarti dalam draf RPP ini sejak masih ada perdebatan di tingkat kementerian. “Isi dari RPP ini lebih kepada pengendalian kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (21/11).Salah satu isi RPP yang kontroversi ini adalah importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan, serta memperketat iklan di media massa.Kepala Humas Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aony Azis menilai, penetapan RPP Tembakau bakal menghambat pertumbuhan industri rokok dalam negeri. Arit Wicaksono Aryadi

Print Friendly, PDF & Email
line