43 Juta Anak Korban Asap Rokok

Baru delapan provinsi yang punya kebijakan KTR serta 11 kabupaten dan kota memiliki peraturan daerah.
DARI 80 juta anak Indonesia, ada 43 juta anak hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok atau sebagai perokok pasif.Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTNt) Kementerian Kesehatan (Kemen-kes), Azimal, di Kantor Kemen- kes, Jumat (27/5) mengatakan, anak-anak yang terpapar asap tembakau akan mengalami pertumbuhan paru lambat, lebih mudah terkena bronkhitis dan infeksi saluran penapasan, in-feksi telinga, dan asma,” katanya.Azimal mengatakan, dampak kesehatan dari konsumsi rokok telah diketahui sejak dahulu. Saat ini, dampak telah dibuktikan ribuan artikel ilmiah yang menunjukkan hubungan kausal antara penggunaan rokok dengan berbagai penyakit kanker, penyakit jantung, penyakit sistem saluran pemapas-an, gangguan reproduksi, dan kehamilan. “Hal tidak mengherankan karena asap tembakau mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia toksik dan 43 ba-han penyebab kanker (karsinogenik, Red).” ujar dia.Untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok, pemerintah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya, melindungi seluruh masyarakat dari bahaya .asaprokok melalui Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 115 ayat (1). Pemerintah daerah wajib menetapkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayah sesuai Pasal 115 ayat (2).

“Yang kita perhatikan sekarang generasi muda. Dalam RPPTembakau memang tidak ada dilarang merokok. Di RPP pelarangan merokok di muka umum. Misal, seorang bapak merokok di rumah dan ada bayi, yang dirugikan sang bayi”Sementara itu, dari 33 provinsi di Indonesia baru ada delapan provinsi \ing memiliki kebijakan KTR. Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan kawasan ini untuk melindungi seluruh mas\-arakat dari bahaya asap rokok.Azimal mengatakan, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen maupun pemerintah. “Delapan propinsi telah memiliki kebijakan KTR dan 11 kabupaten dan kota memiliki peraturan daerah.”Kesebelas kabupaten dan kota -ang memiliki perda anta-ra lain Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang. Payahkumbuh, dan Cirebon. Namun, saat ini ada 10 kabupaten dan kota yang memiliki draf KTR.Dia menjelaskan, aliansi bupati dan wali kota beranggotakan 14 kabupaten dan kota terbentuk pada 24 Januari 2011. Mereka mengadakan dua kali pertemuan menghasilkan rekomendasi dan plan of action. Aliansi ini sepakat mengembangkan jumlah dari 14 menjadi 22 anggota. Anggota aliansi pun sepakat mengimplementasikan kebijakan 100 persen KTR. Lalu, menerapkan larangan iklan rokok dan bersama-sama dengan stakeholders lain mendukung kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
By. Vien Dimyati

Print Friendly, PDF & Email
line