92 Gedung di Jakarta Buruk Soal Larangan Merokok

TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengatakan ada 92 gedung di DKI Jakarta yang buruk soal penegakan hukum kawasan dilarang merokok. “Pokoknya ada 92 gedung yang termasuk kategori buruk soal penegakan kawasan dilarang merokok,” kata Peni tanpa menyebut rincinya, hari ini.Peni hanya mengatakan, 92 gedung buruk itu terdiri gedung perkantoran dan mal. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabidgakum) BPLHD DKI, Ridwan Panjaitan beralasan, 92 gedung itu masih tahap pemberitahuan dan belum dijatuhi sanksi sehingga belum bisa diumumkan.”Sekarang masih pemberitahuan ke mereka. Belum sanksi makanya jangan diumumkan,” kata Ridwan.Menurut Ridwan, ada beberapa tahapan penegakan hukum kawasan merokok. Pertama, katanya, pengelola gedung akan diberi peringatan tertulis. Jika setelah diperingatkan tetap membandel, tahap kedua BPLHD akan mengumumkan nama pengelola atau gedung bandel itu di media.

Kemudian tahap ketiga, izin tempat usaha akan dihentikan sementara. Tahap keempat, atau yang terberat, menurut Ridwan, izin pengelola atau bangunan itu akan dicabut permanen.”Sengaja kami sebutkan nama hotel atau kantor pelanggar di media. Biarkan saja malu karena sanksi malu itu lebih besar efeknya,” kata pria lulusan Universitas Andalas itu.Lebih lanjut, Peni Susanti mengatakan, BPLHD sengaja menjatuhkan sanksi kepada pengelola gedung, bukan perorangan yang ketahuan merokok karena menurutnya lebih mudah menjatuhkan sanksi kepada pengelola dibanding perorangan. “Kalau perorangan sulit karena butuh bukti seperti puntung rok. Lebih efisien jika pengelola yang kena,” ujarnya.Peni mengakui, sejak sosialisasi aturan larangan merokok di gedung dikeluarkan Pemda DKI enam bulan lalu, ia melihat masyarakat Jakarta sudah mulai paham tentang aturan itu. Bahkan, ‘call center’ pengaduan yg disediakan BPLHD yang dibuka sejak empat bulan lalu, kata Peni, telah menerima 169 pengaduan lokasi yang masih belum mengetatkan pengawasan bebas rokok.”Sudah 169 laporan masuk sejak empat bulan lalu. Itu menunjukkan warga mulai berpartisipasi,” kata Peni.Aturan larangan merokok di dalam gedung sendiri, kata Peni, mulai efektif dilaksanakan awal April ini setelah sosialisasi selama enam bulan, sejak Oktober lalu. Nantinya, setelah diberlakukan akan ada beberapa gedung yang sama sekali tidak diperbolehkan rokok seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah. “Perkantoran, mal, restoran masih bisa tapi hanya boleh di luar fisik gedung,” ujar Peni.

Arie Firdaus

Print Friendly, PDF & Email
line