Perokok Kena Pidana Ringan
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur larangan me-rokok di sejumlah tempat, seperti pasar, stasiun kereta api, bandara, restoran, taman kota, tempat rekreasi, terminal angkutan umum, rumah ibadah, tempat bermain, sekolah, puskesmas, dan rumah sakit.Dalam aturan ini disebutkan pula, para pelanggar peraturan tersebut bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun penjara.Nani berharap seluruh elemen masyarakat patah dan taat pada Perda KTR. Menurut dia, perda ini mengajarkan seseorang untuk menghormati orang lain dan dirinya sendiri. Sebab, merokok bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.Dalam kesempatan yang sama, Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Pemerin-tah Kota Bogor, Rahman Edgar Surataman. mengatakan, kegiatan tipiring Perda KTR ini dalam rangka melindungi warga Kota Bogor yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. “Agar kualitas kesehatan warga Bogor semakin baik,” katanya.Rahman menyatakan. Pemkot Bogor akan terus melakukan kerja sama dengan dinas-dinas terkait dalam menyosialisasikan bahaya rokok dan menindak para pelanggar Perda KTR.Rahman sendiri mengakui bila hingga saat ini pelaksanaan Perda KTR masih belum maksimal.Hal ini karena sosialisasi yang belum tersedia bagi perokok di kawasan yang dilarang merokok. “Karena itu pula, kita menerapkan hukuman ringan kepada para pelanggar,” ujarnya. c24 ed endah hapsah
By. ed endah hapsari