Aturan Denda Merokok di Kantor Sudin Sosial Jakarta Barat

INILAH Kantor Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, satu-satunya Kantor Suku Dinas Sosial di wilayah DKI Jakarta yang berani secara tegas menjatuhkan sanksi denda pada staf dan tamu yang merokok di ruang kerja. Sudah ada beberapa staf yang terpaksa membayar denda karena tertangkap sedang merokok di ruang kerja. Termasuk tamu, sudah ada belasan orang yang kena denda,” ungkap Ika Yuli Rahayu, Kasudin Sosial Jakarta Barat.Besaran denda yang ditetapkan Ika untuk setiap perokok yang tertangkap merokok di ruangan kerja, sebesar Rp 100.000,-. Kenapa Rp 100.000,-? “Kalau Rp 10.000, pasti masih ada yang berani merokok di ruangan. Kalau Rp 100.000 mereka (perokok) akan mikir seribu kali untuk merokok di ruangan,” ujarnya.Ika tahu beberapa stafnya “ahli hisap” Tapi sebelum sanksi denda itu diterapkan secara konsisten, Dea mengaku sudah menyosialisasikan kepada para stafnya tentang kebijakan denda untuk perokok itu. Selain sosi-alisasi langsung dalam bentuk mengumpulkan semua staf, Ika juga menempelkan pengi imi iman tentang kantor Sudin Sosial Jakarta Barat yang bebas merokok. Untuk para tamu, pengumuman bisa terbaca dengan jelas di depan pintu masuk. Kepada para staf, saya sudah minta maaf karena peraturan harus ditegakan,” ujarnya. Peraturan yang dimaksud Ika adalah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomer 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. “Peraturan gubernur itu dibuat untuk dilaksanakan,” tambahnya.

Meski sudah disosialisasikan baik lisan maupun tertulis, temyata masih saja ada staf yang berani merokok di ruangan kerja. Karena Dea melihat, Dea pun mengambil tindakan. “Matikan rokok Anda. Tolong sekarang juga ke ruangan saya,” kata Dea kepada stafnya yang tertangkap tangan itu. Di ruangan kerjanya, Ika menyodorkan dua pilihan bayar denda atau dikenai sanksi administratif? Sang staf memi lih bayar denda Rp 100 ribu dan Ika mempersilahkan yang bersangkutanmembayar denda itu pada bendahara kantor. Sebelumnya si staf meninggalkan ruangannya, Ika berpesan agar si staf membaca Pergub No 75, khusus-nya pasal 7 yang memberi wewenang pimpinan mengambil tindakan atas pelanggaran peraturan yang terjadi. Walau sudah ada contoh staf yangterkena denda, temyata masih saja ada staf yang lain berani merokok dan tertangkap lagi oleh Ika. Denda pun diberlakukan. “Ada beberapa orang yang terkena denda. Tapi sejak dua bulan terakhir ini tidak ada lagi staf yang berani merokok di ruangan,” katanya.Staf Sudin Sosial Jakarta Barat memang tidak ada lagi yang berani merokok di ruangan. Kalau ingin merokok, mereka pergi ke kantin atau tempat lain yang memungkinkan mereka tidak terkena denda. Tapi perokok tidak hanya kalangan staf, melainkan juga tamu dari luar yang punya urusan atau hubungan kerja dengan Sudin Sosial Jakarta Barat. “Minggu lalu masih ada tamu.yang masuk ke ruangan kerja staf sambil mrokok,” ujarnya.

Karena Dea melihat langsung, sang tamu pun didenda. Itu bukan tamu pertama yang kena denda. Sebelumnya, sudah ada beberapa tamu yang juga didenda. Menurut Ika, dia kenal dengan tamu-tamu yang terkena denda itu sebab mereka tidak ja-rang berurusan di kantornya. “Kenal tidak berarti harus mengenyam-pingkan peraturan. Staf saya sendiri harus tunduk pada peraturan tentang kawasan dilarang merokok itu,” ujarnya. Dea bersyukur karena mereka yang terkena sanksi dapat memahami odankannya.Untuk apa uang denda yang terkumpul? Saya pergunakan untuk menjaga kebersihan kantor ini. Bunga-bunga itu kan juga perlu dirawat,” ujarnya seraya menunjuk belasan pot bunga yang tertata apik di ruangan kerja staf.Ruangan Kantor Sudin Sosial Jakarta Barat, tidak hanya bersih. Tapi juga segar dengan aneka tanaman di dalam pot. Tidak mengherankan jika Kantor Sudin Sosial ini terpilih sebagai Juara n Lomba Kebersihan ruangan kerja di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat Menurut keterangan, Kantor Sudin Sosial mestinya Juara I. Tapi pas juri melakukan penilaian, ada anggota juri yang mencium bau asap rokok hingga akulamulasi nilai jadi berkurang, (syahran rasunl)
By. syahran rasunl

Print Friendly, PDF & Email
line