Pemkot Jakpus Gencarkan Razia

PERDA larangan merokok di Jakarta masih tetap berlaku. Namun, sepertinya Perda tersebut tidak berfungsi maksimal alias ompong. Soalnya, di mana-mana masih banyak perokok yang merokok sembarangan.Untuk itulah. Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) menggencarkan razia pengawasan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di lingkungan perkantoran. Hal ini sebagai implementasi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 sebagai perubahan atas Pergub Nomor 74 Tahun 2005 tentang kawasan KDM.Razia dilakukan setiap hari pada jam kerja dengan menerjunkan 15 petugas gabungan dari Satpol PP, Pamdal dan petugas Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Mereka memasuki setiap ruangan kantor untuk mengecek apakah ada pegawai atau tamu yang merokok. Apabila ditemukan ada pegawai yang merokok, langsung dicatat. Kepala KLH Jakpus Herman Tanda Sitorus menjelaskan, razia ini sifatnya masih persuasif, dengan memberi pengertian agar tidak merokok di ruangan kerja.”Namun bagi yang ketahuantetap dicatat.” tegasrtya.Kegiatan pengawasan KDM ini dilaksanakan setiap han. dimulai sejak April hingga Desember 2012. Langkah ini demi menyadarkan pegawai dan tamu di lingkungan Pemkot Jakpus agar tidak merokok sembarangan. Terutama di ruangan tertutup, seperti ruangan kerja, kamar mandi atau WC. tapi merokok di ruang terbuka.”Mereka tetap tidak boleh buang puntung rokok sembarangan, tapi harus di tempat sampah dan dimatikan dahulu,” jelas Herman. Asi

 

By. asi

Print Friendly, PDF & Email
line