Foke Raih Penghargaan Kota Bebas Rokok
Dia menuturkan, program smoke free telah menjadi program seluruh pemimpin negara di seluruh Asia. Program itu telah dikonkretkan oleh Pemrov DKI Jakarta. Ini bah-kan patut dicontoh oleh se-luruhdaerahdi Indonesia ataupun negara Asia lainnya. “Jakarta telah menjuarai program smoke free di Indonesia,” sebutnya.Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hasil penelitiannya pada 2007 menyatakan bahwa 70% perokok di Jakarta berasal dari keluarga miskin. Sebanyak 22% dari penghasilan orang miskin itu dikonsumsikan untuk membeli rokok. “Rata-rata bagi keluarga miskin rokok termasuk kebutuhan pertama, ketimbang untuk kebutuhan lainnya seperti beras,” kataTulus.Mengantisipasi agar rokok tidak menggerogoti kehidupan masyarakat miskin, perlu menjadikan rokok sebagai barang mewah. Produk olahan dari tembakau ini harus dijual dengan harga mahal dan tidak terbeli oleh warga miskin.
Ketua Koalisi Jakarta Smoke Free Azas Tigor Nainggolan menyatakan. Pemprov DKI Jakarta telah memperjuangkan kepentingan warga untuk bebas asap rokok dalam lima tahun terakhir. Setiap warga Jakarta memiliki hak atas udara yang bersih sehingga terjamin kesehatan-nya. “Gubernur telah berkomitmen memberi hak atas udara yang bersih dan telah membuktikannya,” ujarnya.Sementara itu, Fauzi Bowo mengaku prihatin atas masyarakat saat ini. Rata-rata 22% penghasilan keluarga miskin di Jakarta digunakan untuk membeli rokok. Cara hidup demikian berdampak terhadap nilai gizi yang didapatkan oleh keluarga miskin itu sendiri.”Saya prihatin,gara-gara membeli rokok, masyarakat miskin melupakan kebutuhan yang pokok terhadap keluarganya,” ujar Fauzi Bowo.Menindaklanjuti hal ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan dilarang merokok di kawasan tertentu.
Aturan itu adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Pergub Nomor 75 Tahun 2005 ini disempurnakan dengan Pergub Nomor88Tahun 2010tentang Kawasan Dilarang Merokok di berbagai tempat, meliputi di terminal, tempat ibadah, angkutan umum, sarana pendidikan, gedung-gedung perkantoran, dan tempat-tempat perbelan j aan.”Aturan ini untuk melindungi orang dari bahaya asap rokok para penghisap rokok. Perlindungan ini baik dari aspek kesehatan, keamanan, beribadah, dan beraktivitas serta berbagai kegiatan lainnya,” ujarnya.Fauzi Bowo berkomitmen untuk melanjutkan pengaturan merokok agar Jakarta bebas asap rokok dan memiliki udara yang bersih. “Saya tidak pernah ragu untuk melanjutkan kebijakan bebas asap rokok. Komitmen adalah komitmen, yang sudah dimulai dan tidak ada jal anmundur harus dilanjutkan dan disukseskan di masa mendatang,” terangnya. ilham safutra
By. ilham safutra