Tertibkan Perokok di Tempat Umum
Asap rokok 25%-nya diisap perokok, sedangkan 75%-nya berupa asap sampingan yang dapat dihirup perokok pasif. Padahal, efek asap rokok itu sendiri sangat berbahaya. Asap rokok mengandung ribuan zat berbahaya dan mereduksi kesehatan penghi-rupnya.Efek buruknya dapat berupa gangguan yang segera (akut) maupun yang jangka panjang (kronis). Di antara yang akut adalah batuk, sesak, dll.Yang kronis adalah kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin seperti peringatan pemerintah.Berbagai jenis kanker dapat dipicu rokok, di antaranya kanker paru (yang ter-sering), kanker rongga mulut, kanker lambung, kanker usus, dll.Kenyataannya, saya ingat dengan gegap gempita perda larangan merokok di tempat umum, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal IIS, pemerintah dae-rah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayahnya. Dalam hal ini, wajib bebas rokok di tempat umum, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan angkutan kendaraan. Sayangnya, peraturan tersebut masih digodok dan helum tuntas dicapai.Harapan saya,semoga peraturan KTR bisa disahkan dan ditegakkan. Bagi para perokok dibuatkan tempat khusus untuk menuntaskan kebutuhan mereka dan masyarakat tak terganggu asap mereka. Bila itu bisa segera dijalankan, pelanggaran HAM terhadap perokok pasif tak terjadi lagi.
Muhammad Bagus Irawan
Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang
By. Muhammad Bagus Irawan