DKI Revisi Pergub Kawasan Dilarang Merokok

JAKARTA – Sebagai hadiah Hari Anti Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Merokok.”Peraturan baru ini merupakan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok,” kata Asisten Bidang Kesehatan Masyarakat (Askesmas) Sekda DKI Mara Oloan Siregar di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (31/5). Peraturan baru itu adalah Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan. Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.Mara menjelaskan, penerbitan Pergub Nomor 50/2012 itu mengingat pelaksanaan Pergub No 88 tahun 2010 belum efektif. “Karena tugas dan tanggung jawab kawasan dilarang merokok (KDM) masih terfokus pada instansi-instansi tertentu di tingkat provinsi,” jelasnya.

Mara mengatakan, pergub baru ini tidak bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pasal 115 ayat 1, dengan menghilangkan kata dapat”, sehingga mempunyai arti gedung dan tempat kerja wajib menyediakan tempat khusus merokok di dalam gedung.”Pergub ini tidak melawan putusan MK. Kami di sini menekankan bahwa setiap tempat atau fasilitasumum harus menindak orang yang merokok di dalam gedung. Jadi bagi yang mau merokok, silakan di luar gedung,” ujar Mara.Pergub baru ini bertujuan untuk lebih mengintensifkan kawasan larangan merokok. Mengatur tentang pembinaannya, kawasannya, dan peraturannya. “Pengawasan terdistribusi dan tersentralisasi ke instansi di provinsi, kota, dan kecamat-an/kelurahan agar dapat menjangkau seluruh tempat di wilayah Provinsi DKI,” kata Mara.Pergub itu juga mewajibkan pengelola tempat/gedung/angkutan umum wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat dengan mencantumkan nomor telepon/ SMS/email dalam poster atau bentuk lainnya.Dalam Pergub 50 juga disebutkan, larangan merokok juga termasuk angkutan umum. Dari pengamatan di lapangan, bus Mayasari Bakti telah menempelkan stiker yang meminta penumpang untuk melaporkan sopir yang merokok atau mengemudi sambil berbicara dengan ponselnya. Namun, nomor call center-nya kebanyakan sudah dihapus beberapa angkanya.

Pengawasan BPLHD

Sementara itu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah(BPLHD) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 33% gedung atau 246 dari 745 gedung di wilayah DKI Jakarta belum bebas dari asap rokok.Tahun lalu, BPLHD DKI telah mengawasi 745 gedung. Hasilnya, 246 gedung belum steril dari orang merokok. “246 gedung itu sudah kami beri surat peringatan. Pengelola gedung wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan danmengirimkan laporan perbaikan pada BPLHD DKI Jakarta,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan di Balaikota, kemarin.Menurut Ridwan, pengawasan tahun ini dilakukan terhadap 505 gedung yang meliputi 72 kantor swasta, 64 tempat ibadah, 54 angkutan umum, 52 mal, 86 restoran mandiri, 61 hotel, 50 sekolah, dan 66 kantorpemerintah.Mereka yang tidak patuh diharuskan mengirim laporan perbaikan. Jika menolak, bisa mendapatkan sanksi sosial karena nama gedung yang membandel itu diumumkan di media massa. “Mereka juga akan ditegur secara tertulis sebanyak tiga kali. Bahkan sanksi bisa berupa penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha,” kata Ridwan.

 

By. Bani Saksono

Print Friendly, PDF & Email
line