Penerapan KDM Diperketat

Gedung yang lalai menerapkan kawasan dilarang merokok IKDM) bisa disegel.
KEBON SIEIH – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan peraturan baru sebagai panduan dalam pelaksanaan kawasan dilarang merokok (KDM) yang lebih ketat. Keluarnya peraturan baru itu karena pembatasan merokok di Jakarta selama ini tak optimal.Aturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50 Tahun .2012 itu diluncurkan pada Kamis (31/5). Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan optimistis peraturan baru itu akan mengoptimalkan penerapan KDM di Jakarta. Tingkat ketaatan KDM yang tercapai pada 2011 adalah 62 persen. “Kami optimis melalui pergub baru, tingkat ketaatan akan meningkat hingga 80 persen,” ujarnya.

BPLHD DKI Jakarta mencatat, pada 2011 hanya 65 persen gedung yang pa-tuh terhadap peraturan bebas asap rokok. Sebanyak 246 gedung diberi peringatan karena buruknya penerapan peraturan KDM.Lewat peraturan baru, penerapan KDM tidak tertumpu pada satu dinas. BPLHD DKI Jakarta akan melakukan koordinasi dengan setiap dinas dari tingkat provinsi sampai dengan kelurahan. Mekanisme pengawasan dibagi menjadi pengawasan provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Setiap pengawas nantinya akan dibekali berita acara pengawasan (BAP) yang mudah dan sederhana.Untuk gedung multifungsi seperti mal dan hotel akan dibentuk tim pengawas terpadu. Kemudian, akan dikembangkan sistem manajemen informasi smoke-free Jakarta yang bisa diakses oleh setiap dinas untuk memantau kepatuhan masing-masing gedung binaan. Pengawasan dan pemberian sanksi juga akan dikerapkan. Skema peringatan dijalankan sebanyak tiga kali dalam sebulan. Dalam pergub sebelumnya, pengawasan dan peringatan hanya dilakukan satu kali dalam sebulan.

Peninjauan pertama dilakukan 14 hari setelah peringatan dilayangkan. Peninjauan kedua, tujuh hari setelah peninjauan pertama. Jika gedung terse-but tidak melakukan perubahan, dilakukan peringatan terakhir, tiga hari setelah peninjauan kedua.Pengelola gedung yang nakal dan tidak menindaklanjuti peringatan tersebut akan diumumkan secara luas melalui media massa. Jika tidak ada respons dari pengelola gedung, diberlakukan penghentian sementara atas gedung tersebut. Selanjutnya, sanksi administrasi terakhir adalah pencabutan izin gedung tersebut.Untuk jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan, Pergub 50/2012 memberlakukan sanksi perdata dan denda. Warga yang tertangkap basah melanggar peraturan KDM melalui operasi yustisi akan diperkarakan di pengadilan. Jenis denda akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran. Nilai maksimal denda adalah Rp 50 juta.

Pada 2012 ini, BPLHD Provinsi DKI Jakarta baru menyelesaikan pengawasan KDM di 530 gedung. Dengan perincian 52 mal, 86 restoran mandiri, 61 hotel, dan 72 kantor swasta. Sebanyak 64 tempat ibadah, 50 sekolah, 66 kantor pemerintah, dan 54 angkutan umum juga telah diawasi.Ridwan mengatakan, jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan keberadaan gedung dan tempat umum di seluruh wilayah Jakarta. Namun, melalui Pergub 50/2012 diharapkan selain BPLHD DKI Jakarta, dinas-dinas lainnya akan turut melakukan pengawasan. Dengan demikian, semakin banyak dan luas tempat umum yang diawasi pelaksanaan KDM-nya.Dollaris Riauaty Suhadi, perwakilan smoke-free Jakarta, menyatakan siap mendukung pengawasan KDM.vSmoke-free Jakarta akan mengidentifikasi kepatuhan setiap gedung yang diawasi. Menurut Riauaty, pelanggaran KDM masih didominasi gedung swasta. “Perbandingan pelanggaran gedung swasta dan pemerintah adalah 60 berbanding 40,” ucap dia. Survei yang dilakukan Lembaga Demografi Universitas Indonesia pada 2012 mencatat, ketidakpatuhan terhadap peraturan hebas rokok masih tinggi.Survei yang melibatkan 841 responden ini menerangkan, 35 persen responden mengaku masih terpapar asap rokok di tempat kerja. Sebanyak 31 persen responden lainnya mengatakan merekaharus berhadapan dengan asap rokok setiap hari di angkutan umum. cSl ed filriyan zamzami
By. ed filriyan zamzami

Print Friendly, PDF & Email
line