Pemerintah tak Bisa Larang Total Iklan Rokok

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa larangan total atau {total banned) terhadap iklan rokok tidak akan diberlakukan. Larangan total iklan rokok terkendala oleh regulasi dalam .Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1999 tentang Penyiaran dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua UU itu masih membolehkan iklan rokok tanpa memperlihatkan wujudnya. Meski dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan tembakau mengandung zat adiktif,” tutur Kepala Biro Hukum Kemenkes, Budi Sampurna, di Jakarta, Jumat (27/5).Diskusi panjang sejak tahun 2010 hingga sekarang tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tembakau sudah dilaksana-kan, namun juga terganjal oleh kedua UU tersebut. Menurut Budi, RPP itu berupaya mengendalikan iklan rokok. Yaitu, mencegah anak-anak yang belum paham tentang banyak hal agar tidak terpapar iklan rokok. “Meskipun tidak total banned, pengendalian iklan berdampak baik,” kata Budi.Salah satu upaya yang akan dilakukan pemerintah selain pengendalian iklan rokok adalah pengendalian sponshorship. Meskipun sebuah produk rokok mem-” berikan sponshorship atau mengadakan kegiatan tanggung jawab sosial perusa-1 haan (CSR), produk rokok itu diminta tidak membuat publikasi atau berita untuk kemudian dijadikan iklan.

Selain itu, pemerintah juga akan membatasi ruang iklan pada billboard. Karena billboard adalah kewenangan pemerintah daerah, kataBudi, Kemenkes akan mendorong pemerintah daerah untuk mengendalikan iklan rokok pada billboard.Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Azimal, menerangkan data terakhir menyebutkan lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup seru-mah dengan perokok dan terpapar asap rokok. Jumlah anak Indonesia berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2009 yang dirilis pada 2010 sekitar 80 juta orang.Pada 2006, The Global Youth Survey di Indonesia melaporkan ada enam dari 10 pelajar yang disurvei terpapar asap rokok selama berada di rumah. Sebesar 37,3 persen pelajar dilaporkan biasa merokok. Tiga di antara 10 pelajar,, berdasarkan survei itu, menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun.Wakil Ketua Komisi Per-lindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, mengakui larangan total iklan rokok terganjal UU. “Tapi, masih terbuka kesempatan mengeluarkan regulasi lain terkait rokok,” kata Asrorun, kepada Republika, Jumat (27/5). Regulasi lain yang dimaksud Asrorun adalah aturan yang memperketat kesempatan orang merokok di area publik. “Karena di area publik, ada benturan kepentingan antara si perokok dan orang lain untuk mendapatkan udara yang segar bebas polusi,” tutur Asrorun.Regulasi terkait pembatasan distribusi rokok juga harus dibuat Saat ini sangat mudah orang untuk mengakses rokok, termasuk anak-anak. Regulasi lain yang diperkirakan bisa menekan dampak rokok adalah menaikkan cukai rokok.ed andri saubani
By. Prima Restrl

Print Friendly, PDF & Email
line