Larang Total Iklan Rokok

Survei menunjukkan 78 hingga 80 persen remaja Indonesia terpapar iklan berbagai rokok melalui berbagai media.
INDUSTRI rokok sudah lama menjadikan iklan dan reklame sebagai media jitu menggapai target perokok baru seperti para remaja dan perempuan.Dosen desain grafis periklanan dari Universitas Taruma-negara. Arif Adltyawan, mengatakan, kondisi ini menjawab mengapa di kota-kota besar hingga ke daerah, dan berbagai segmen kehidupan, iklan rokok sangat mudah ditemuiBegitu gencar, tentu perlu diatur. Jika tidak berbagai hak warga masyarakat akan terganggu. Seperti hak estetika lingkungan dan hak pengguna jalan. Kota Jakarta dengan penduduk sekitar 11 juta orang pada siang hari atau sembilan juta orang pada malam hari merupakan sasaran empuk industri rokok.Gubernur Jakarta Fauzi Bowo memutuskan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Tujuannya, memperkecil ruang gerak para perokok hingga tidak merugikan masyarakat lain. Aturan ini diikuti pembatasan kawasan reklame rokok sejak 2006.Setidaknya, ada dua peraturan gubernur yang membuat perusahaan rokok sulit memasang reklame di Jakarta. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame di empat ka-\vasan kendali ketat di Provinsi Jakarta. Yakni jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said dan Gatot Subroto.

Pemda Jakarta juga menetapkan kebijakan menambah besar pajak iklan bagi iklan bill-board rokok di seluruh kawasan Jakarta. Yakni, mencapai 25 persen bagi iklan billboard rokok di kawasan Jakarta.Namun, dua kebijakan awal pembatasan ini tidak membuat industri rokok me-nyerah begi-tu saja. Tetap saja industri bekerja sama dengan perusahaan Biro Reklame dan secara sengaja melanggar hukum melalui pegawai Pemda Jakarta agar tetap bisa memasang reklame di empat jalan strategis itu,” kata Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).Industri rokok pun mengganti strategi. Mereka mulai gencar beriklan di kawasan rumah penduduk. Berbagai kegiatan masyarakat seperti perlombaan 17 Agustus dan pagelaran seni budaya, disponsoriUntuk itu, Fakta mendorong Pemda Jakarta membatasi iklan atau reklame rokok secara total. Pelarangan pada seluruh media luar ruang. Tujuannya, melindungi anak-anak di bawah umur dan kaum perempuan agar tidak mudah menjangkau rokok. Media luar ruang antara lain papan reklame, billboard, baliho, poster, megarron, spanduk, umbul-umbul dan lainnya.Dorongan itu diperkuat hasil riset Global Youth Tobacco Survey tahun 2000, yang menunjukkan 78 hingga 80 persen remaja Indonesia terpapar iklan berbagai rokok melalui berbagai media. Khusus di Jakarta, sebanyak 93,9 persen remaja melihat iklan rokok di papan-papan billboard sekitar jalan.Survei itu menemukan industri rokok banyak mengiklankan produk pada kegiatan remaja, olahraga, dan budaya. Jumlahnya lebih dari 80 persen. Jadi wajar hasil riset menemukan 92,4 persen remaja melihat iklan rokok di kegiatan olahraga dan remaja.

Belum Saatnya

Mitos yang sering disuarakan industri rokok, bahwa pela-rangan. reklame rokok akan memengaruhi pendapatan pajak Pemda Jakarta, menurut Azas, tidak sepenuhnya benar. “Memang pendapatan itu ber-kurang, pendapatan pajak Jakarta dari reklame rokok sejak 2008 hingga 2010 terus menurun. Tetapi Pemda Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak memperhitungkan, penurunan pajak itu tidak berpengaruh terhadap pendapatan pajak Ja-karta keseluruhan.” kata Azas.Hasil riset Fatwa menemukan larangan reklame terhadap produk rokok tidak mematikan pendapatan pajak daerah Jakarta. Sebab, reklame ruang terbu-ka masih menjadi pilihan beriklan murah.Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak Jakarta, Arif Susilo menyetujui temuan ini Jika pendapatandari pajak reklame rokok dihilangkan, daerah sama sekali tidak akan kehilangan sumber pendapatan. “Karena reklame Itu akan digantikan oleh produk lain, jadi tidak akan kehilangan.”
By. Suci Dian Hayati

Print Friendly, PDF & Email
line