Anak Tak Terlindungi Bahaya Rokok
Berdasarkan pengamatan Komisi Nasional Perlindungan Anak selama 17 bulan di Jakarta, terdapat 348 konser musik yang disponsori enam perusahaan rokok dengan 23 merek rokok.
Tanpa sadar, setiap hari indera penglihatan anak-anak dan remaja dijejali berbagai promosi dan iklan rokok di penjuru kota dan media. Rokok diidentikkan dengan gaul, jantan, dan keren.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, dalam sebatang rokok terdapat 7.000 bahan kimia dan 70 jenis karsinogen, di antaranya kadmium (baterai), toluena (larutan kimia industri), nikotin (insektisida), dan arsenik (racun)Menyadari kerentanan anak- anak dan remaja, sejumlah 172 negara di dunia (mencakup 90 persen penduduk dunia) sejak 2003 mengadopsi protokol WHO-FCTC.Protokol itu melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri rokok, pengaturan harga dan cukai untuk mengurangi permintaan rokok, melindungi warga dari kontaminasi asap rokok pada areal dalam ruangan dan transportasi publik, kemasan dan pelabelan rokok, serta penerapan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.
Indonesia disorot
Dalam pertemuan di Kamboja, posisi Indonesia turut disorot. Indonesia satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang belum menandatangani apalagi meratifikasi protokol WHO-FCTC.
Thailand merupakan negara di ASEAN yang termaju dalam mengimplementasikan pengendalian rokok dengan melarang promosi rokok secara terbuka. Sementara negara termiskin kedua di Asia Tenggara setelah Myanmar, Kamboja, sukses menerbitkan perundang-undangan yang melarang promosi dan iklan rokok di luar ruangan. Mereka berjuang untuk melarang penjualan rokok di areal strategis.Malaysia sejak 2004 melarang semua bentuk iklan dan sponsorship terkait promosi rokok. ”Indonesia tertinggal jauh,” kata Anastasia Maria Sri Rejeki dari Pusat Dukungan Pengendalian Rokok Indonesia. (ICH)
By. ICH