MK Kabulkan Uji Materi UU Kesehatan
Pasal 199ayat (1)UU itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500juta.Sidang yang dipimpin Ketua \1K Mahfud MD itu memutuskan untuk menghilangkan kata dapat dalam penjelasan Pasal 114 lantaran dianggap membingungkan. Itu disebabkan peringatan kesehatan diberi alternatif dalam bentuk tulisan atau gambar.”Kata dapat dalam penjelasan Pasal 114 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dimaknai peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan yang jelas, mudah terbaca, dan disertai gambar atau bentuk lain.” kata Mahfud.Mahfud menambahkan, pencantuman tulisan dan gambar berkaitan dengan jaminan dan perlindungan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.Pasalnya, tidak semua kon-sumen rokok bisa baca dan tulis. “Peringatan gambar akan memudahkan orang untuk mengetahui bahaya merokok,” k.ita Mahfud.Dengan demikian, produsen dan importir rokok juga bakal diwajibkan menyediakan informasi kesehatan kepada warga negara yang mempunyai hambatan fisik tertentu.
Keterangan untuk warga yang mengalami kebutaan, misalnya, akan disediakan dalam bentuk huruf braille.Mahfud menambahkan, MK juga menyatakan frasa berbentuk gambar dalam Pasal 199 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.MK memutuskan pasal itu berubah menjadi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.Hakim Harjono menambahkan, pencantuman peringatan kesehatan tidak menghalangi apalagi menghapus hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. C/P-l)ratna@mediaindonesia.com
By. Ratna Nuraini