Harga Cukai Rokok Seragam

JAKARTA Pemerintah akan memberlakukan kebijakan tarif tunggal (single tariff) untuk cukai rokok mulai tahun 2015. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin mengutamakan kesehatan ketimbang penerimaan. Direktur Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Bachtiar menyatakan, guna melakukan pembatasan konsumsi rokok yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), pihaknya telah melakukan pembatasan produksi rokok pada tahun ini hingga tahun 2015 mendatang yaitu 260 miliar batang. “Tahun ini 260 miliar batang, itu batas produksinya sampai 2015. Kalau bisa di bawah itu produksinya karena rokok ini kan barang yang perlu dibatasi konsumsinya,” ujar Bachtiar. Minggu (29/5). Selain melalui pembatasan produksi tersebut, menurut Bachtiar, pihaknya juga terus meningkatkan tarif cukai rokok. Hal ini juga ditujukan guna meningkatkan penerimaan negara. “Cukai rokok ini kan setiap tahun naik, 2009 sekitar sepuluh persen kenaikannya, tahun ini rata-ratanya 5,9 persen. ujamya.(Dte)**

 

By. Dte

Print Friendly, PDF & Email
line