PBB dan Pajak Rokok Sumber PAD Baru
Perluasan pajak
Iwan mengungkapkan, berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah mendapatkan perluasan basis pajak, seperti pajak progresif, pajak sarang burung walet, dan pajak rokok. “Untuk pajak rokok kami sedang siapkan peraturan daerah (perda! nya. sesuai undang-undang paling lambat Januari 2014 pajak rokok sudah bisa diterima. tuturnya.Dijelaskan Iwan, untuk PBB bisa mulai diterima Pemprov DKI pada 2013 mendatang, di mana potensi yang dlte-rlmakan bisa mencapai Rp 4 triilun.”Properti di Jakarta terus tumbuh, harga Juga terus naik, gedung-gedung bertingkat akan menyumbang banyak pada PBB.” tuturnya.Sementara pajak rokok akan diambil pemerintah pusat dan disalurkan ke Pemprov DKI sesuai Jumlah populasipenduduknya. “Misalnya, penduduk DKI ada delapan Juta orang atau sekitar empat persen dari penduduk Indonesia, maka empat persen pedapatan pajak rokok akan diserahkan ke DKI, kemudian penggunaannya 50 persen akan dialokasikan untuk bidang kesehatan masyarakat,” tutur pria yangjuga pengajar di Universitas Indonesia ini. Sedangkan sumber pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Juga cukup signifikan. Pada 2012 mendatang. BPHTB diproyeksikan mencapai Rp 2.4 triilun. Dilanjutkan Iwan, tahun 2011 Ini ditargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 13.96 triilun, sedangkan tahun 2012 mendatang mencapai 15.62 triilun. “Sampai 13 Oktober 2011 sudah mencapai 11.3 triilun, kami optimistis target Rp 13.96 triliun bisa tercapai hingga akhir tahun,” tegasnya.Menanggapi hal Itu. anggota DPRD DKI dari fraksi Demokrat. Nawawi mengatakan, sudah saatnya Pemprov DKI memiliki primadona baru pajak daerah. “Pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan seharusnya dapat memberikan kontribusi peningkatan pendapatan yang lebih tinggi dari rencana saat Ini, mengingat potensinya sangat besar.” ujarnya, (sab)
By. sab