KP2KKN: DBHCHT Berpotensi Ciptakan Korupsi

SEMARANG (Suara Karya) Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sangat rawan menimbulkan korupsi. Mengingat semuanya lebih banyak untuk kepentingan industri rokok dan pemerintah.”Sementara daerah penerima DBHCHT sangat kesulitan dalam mengalokasikan dana tersebut,” ujar KP2KKN Jateng, Windy Setyawan Putra, dalam Diskusi dan Peluncuran Hasil Riset Relasi Ekonomi dan Politik di Balik Bisnis Tembakau yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Semarang, kemarin.Kondisi itu, lanjutnya, je-las berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, karena tak tepat sasaran. Semestinya, DBHCHT dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti sosialisasi dan mengatasi dampak buruk rokok, khususnya terhadap anak-anak. Selain itu, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan warga yang berada di sekitar industri rokok.

“Yang terjadi sekarang, justru tarik menarik kuat antara kepentingan bisnis dan kepentingan politik sehingga berpotensi memunculkan praktik korupsi, “tegasnya.Selama ini, kata dia, daerah produsen rokok seperti Kabupaten Kudus dan Malang terdapat gambaranpraktik perselingkuhan kepentingan bisnis dan politik dalam bisnis tembakau. Praktik dari relasi itu melahirkan praktik korupsi, di antaranya pemberian grati-fikasi rutin, suap, dan intervensi kebijakan daerah.Windy menjelaskan, terkait dengan kepentingan dalam hubungan relasi ekonomi politik di industri rokok, Indonesia Corruption Watch (ICW), telah melakukan riset pemetaan relasi bisnis politik di beberapa wilayah wilayah, antara lain Kabupaten Kudus dan Kabupaten Malang.Peneliti Senior Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, menambahkan pola relasi yang dibangun adalah dengan memberikan gaji bulanan atau gratifikasi dari perusahaan rokok besar ke-pada pejabat di daerah sejak dari camat sampai kepala daerah. “Di Kudus misalnya, tradisi seperti itu sudah berlangsung sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Tujuannya untuk mcnghege-moni kekuasaan bisnis rokok di Kudus, guna mempengaruhi kebijakan pemerintah yang lebih mendukung kelangsungan bisnis rokok, “ungkapnya.Untuk menecegah terjadinya penyalahgunaan DBH-CT, ICW merekomendasikan supaya memperkuat peran masyarakat, khususnuya yang berhubungan langsung dengan bisnis rokok untuk berpartisipasi dalam menyusun program yang menggunakan dana tadi agar tepat sasaran. (Piuiro Saptono)
By. Pudyo Saptono

Print Friendly, PDF & Email
line