Mekanisme Pajak Rokok Segera Dirumuskan

JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan lengah mengkaji strategi dan mekanisme pemungutan pajak rokok yang akan diberlakukan sebesar 10% dari tarif cukai pada 2014.Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai [swan Himdana menuturkan sebagai amanat Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ditjen Bea dan Cukai akan berperan sebagai pelaksana pemungutan pajak rokok.Akan tetapi, mekanisme pemungutan pajak itu belum ditetapkan secara lebih rinci.”Pungutan cukai kita pakai surat setoran bea dan cukai, kalau pungutan pajak ada surat setoran pajak. Nah, untuk pajak rokok ini bagaimana, ini sedang kami kaji,” ungkap Iswan kepada Bisnis,kemarin.Selain soal bentuk dokumen setoran, Iswan juga menyebutkan mekanisme penarikan pajak rokok belum diputuskan apakah akap menggunakan penundaan dan pengembalian pembayaran seperti yang diterapkan pada pemungutan cukai.”Kalau mekanismenya tidak segera dirumuskan, nanti pelaksanaannya berantakan.”Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU No.28/2009, pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersama dengan pemungutan cukai rokok.Dalam Pasal 27 ayat 4, diamanatkan agar pajak rokok yang dipungut, disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara pro-porsional berdasarkan jumlah penduduk.Sementara itu, dalam pasal 29 disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, dan pajak ini berlaku per 1 Januari 2014.

Bukan beban

Iswan menilai penerapan pajak rokok ini tidak akan berpengaruh negatif terhadap produsen rokok. Pasalnya, sifat pajak rokok seperti halnya cukai merupakan beban tidak langsung yang dibebankan pada konsumen.”Ini kan sifatnya pajak tidak langsung. Pengusaha hanya menalangi, nanti dibebankan dalam harga jual. Jadi yang menanggung perokok bukan pengusaha,” tuturnya.Sebagai produk yang sifatnya inelastis, tambah Iswan, permintaan potensial, tarif cukai dan pajak, pendapatan per kapita, inflasi, dan harga komponen produksi menjadi faktor yang memengaruhi harga jual produk rokok.”Jadi tidak semata-mata karena tarif cukai naik dan dikenai pajak rokok lalu keuntungan pengusaha berkurang,” tegasnya.Abdillah Ahsan. peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menuturkan filosofi pajak rokok adalah untuk menambah penerimaan daerah, sedangkan cukai dibebankan untuk mengurangi konsumsi barang legal berbahaya, a.l. alkohol dan rokok.”Semakin besar penerimaan cukai, pajak rokok juga makin besar. Kalau penerimaan cukai Rp80 triliun berarti pajak rokoknya Rp8 triliun,” ujarnya. (04)
By. 04

Print Friendly, PDF & Email
line