Pengelolaan Dana Cukai Tembakau Tak Transparan
Sinol seperti dikutip Antara menjelaskan, substansi penggunaan DBHCHT tersebut untuk peningkatan kualitas tembakau dan produknya yang dihasilkan petani, supaya kese-jahteraan mereka lebih meningkat. Pemanfaatan DBHCHT yang di alokasikan ke dinkes ternyata tidak/ selaras dengan semangat awal penggunaan dana bagi hasil tersebut”Sesuai hasil evaluasi yang kami lakukan di berbagai daerah. DBHCHT yang dialokasikan ke dinkes ternyata dimanfaatkan untuk membuat program anti-rokok yang merupakan produk tembakau. Ini yang membuat kami heran. Dana dari tembakau dibuat untuk menyerang produk tembakau,” ujar dia.Sinol juga mengemukakan, secara kelembagaan, pihaknya akan meminta elemen masyarakat yang tergabung dalam AMTI, seperti Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTl), untuk mendorong pemerintah daerah memanfaatkan DBHCHT sesuai penggunaannya.Sementara itu. Manajer Riset Lembaga Katalog Indonesia Jamsari menilai, ketidaktransparanan pemerintah dalam penggunaan DBHCHT menunjukkan pe-merintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 7 ayat 2 UU KIP menyatakan, badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. “Publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat daripemerintah mengenai pengelolaan dana DBHCHT, padahal dalam UU KIP terdapat aturan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan.” ujar Jamsari. (Ina)
By. Ina