Pemerintah Tidak Transparan
Dana yang semestinya dimanfaatkan guna meningkatkan sumberdaya manusia, teknologi, dan permodalan untuk usaha pertanian ini boleh dibilang tidak terlaksana. Tentunya ini melanggar aturan. Untuk itu, pemerintah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan DBHCT yang tidak transparan ini kepada publik. Selama ini, publik tidak pernah memperoleh informasi utuh terkait penggunaan DBHCT.Di tempat terpisah, Manajer Riset Lembaga Katalog Indonesia Jamsari mengemukakan, pemerintah tidak menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pada Pasal 7 ayat 2 UU KIP ini dinyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”Dalam pengelolaan DBHCT, publik tidak pernah mendapatkan informasi akurat dari pemerintah. Dalam UU KIP terdapat aturan bahwa informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik, salah satunya mengenai laporan keuangan,” tuturnya. Pudy sptono
By. Pudyo Saptono