Dilarang Merokok di Sekolah!

Tak Hanya Siswa, Aturan juga Berlaku untuk Guru
Lingkungan sekolah di Kota Bapdung akan dipastikan bebas dari asap rokok. Aturan larangan merokok di sekolah itu tak hanya berlaku untuk semua siswa, tetapi juga untuk semua gurunya. Jika guru akan merokok, diharuskan berada pada ruang yang khusus untuk merokok dan tidak terlihat oleh siswa.”Bila siswa melihat ada guru yang merokok di sembarang tempat, siswa itu bisa menegurnya. Kalau ditegur tidak menggubris dan malah marah kepada siswa, laporkan saja kepada kepala sekolah biar nanti . dilaporkan ke kepala dinas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji tegas. Ia ditemui pada acara peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia 2011 di GOR Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Rabu (22/6).Acara yang diikuti ratusan pelajar itu mengambil tema “Dengan Hari tanpa Tembakau, Kita Wujudkan Sekolah Sebagai Kawasan tanpa Rokok (KTR) demi Generasi Muda Sehat, Cerdas, dan Terampil”. Hadir Wakil Wali Kota Bandung Aji Vivananda serta sejumlah pejabat, dan para guru pada acara itu.

Oji mengatakan, akan memberikan sanksi bagi guru yang merokok di dalam kelas. Sanksi itu mulai yang paling ringan hingga paling berat. “Kalau guru ketahuan merokok, guru tersebut secara sosial juga terkena sanksi. Tetapi, kalau bandel tetap merokok di dalam kelas, bisa turun jabatan karena tidak mengindahkan undang-undang dan perda,” kata Oji.Ia menambahkan, Dinas Pendidikan berharap, para guru berhenti merokok. Kalau pendidik tetap memaksakan merokok, ucapnya, harus dilakukan di ruangan tertutup yang tidak terlihat siswa.Oji mengatakan, terdapat beberapa aturan, baik dalam undang-undang maupun peraturan daerah Kota Bandung yang melarang merokok di tempat publik seperti lingkungan pendidikan, tempat ibadah, dan tempat publik lainnya. “Surat edaran juga sudah kita sebar sejak 2008 bahwa di sekolah tidak boleh merokok. Kita juga akan terus sosialisasi lewat rapat-rapat atau pertemuan antara sekolah dengan dinas,” katanya.

Berhenti merokok

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung A)i Vivananda mengajak kepada siswa dan gu-ru mewujudkan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Hal itu dilakukan demi generasi muda yang sehat, cerdas, dan terampil. “Saya juga ikrar untuk berhenti merokok mulai hari ini,” kata Ayi di hadapan ratusan siswa perwakilan SMP dan SMA se-Kota Bandung.Ayi menjelaskan, alasan berhenti merokok, karena seorang pemimpin harus memberi contoh bagi warganya. Sikap itu diharapkan dapat ditiru oleh siswa dan guru. “Kami sebagai pemimpin juga harus konsisten antara apa yang diucapkan dan apa yang dilakukan. Sehinggamulai hari ini dan seterusnya, saya akan berhenti merokok,” kata Ayi.

20 persen merokok

Berdasarkan survei yang dilakukan panitia peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia ringkat Kota Bandung, para pelajar SMP dan SMA di Kota Bandung, terutama laki-laki, pernah mencoba untuk merokok.Ketua Panitia Peringatan Hari tanpa Tembakau tingkat Kota Bandung Ismail Ekawijaya mengatakan, ada sekitar 20 persen perokok aktif di Kota Bandung adalah kalangan pelajar SMP dan SMA. Kondisi ituperlu segera ditangani dengan cara melakukan sosialisasi bahaya merokok dan sosialisasi untuk tidak merokok di tempat umum.Menurut Ismail, upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok aktif pada kalangan muda yaitu menjadikan sekolah dan tempat ibadah sebagai kawasan bebas rokok atau tembakau. “Harus ditanamkan kesadaran pada para siswa bahwa rokok sangat berbahaya untuk kesehatan,” katanya sembari menilai pemasangan spanduk larangan merokok di area publik akan sangat efektif. (A-113) ***
By. A-113

Print Friendly, PDF & Email
line