Siswa Berhak Menegur Guru yang Merokok
Dalam kesempatan tersebut, Ayi juga menegaskan jika dirinya mulai hari ini berikrar untuk berhenti merokok, “Malu kalau saya berbicara tentang hari tanpa tembakau, tapi saya masih merokok. Pemimpin harus memberikan contoh kepada warganya. Jadi, mulai hari ini sampai seterusnya, saya akan berhenti merokok,” ungkap Ayi. Adapun Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Oji Mahroji, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti himbauan dari Wakil Wali Kota mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah.Menurut Oji, Dinas Pendidikan Kota Bandung sudah menerbitkan surat edaran tahun 2008, tentang larangan merokok di lingkungan sekolah. Namun pihaknya, masih memberi izin sekolah untuk menyediakan ruang khusus bagi guru yang merokok. Syaratnya harus tidak diketahui oleh siswa. “Kalau misalnya guru tersebut merokok di tempat umum di lingkungan sekolah dan diketahui oleh siswa, siswa berhak untuk menegur. Kita juga memberikan sanksi, dari mulai sanksi sosial hingga penurunan jabatan,” kata Oji.
By. ANGGA SUKMA WIJAYA