RPP Tembakau Diharapkan Bisa Disahkan Tahun 2012
Pengaturan menyangkut iklan produk tembakau tercantum dalam pasal 25. Dalam pasal itu disebutkan pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau.Pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud dilakukan pada media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi dan atau media luar ruang.”Tidak ada pelarangan secara total. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. Dilakukan secara bertahap, misalnya saja yang dilarang terlebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok diacara-acara sekolah atau pergelaran musik yang dihadiri para pelajar,” ujarnya.Agung kembali menegaskan, RPP tentang Tembakau itu tidak akan memati kan industri rokok. Sebab, RPP itu hanya berfungsi sebagai pengaturan saja.”RPP tembakau itu bukan melarang orang menanam tembakau atau melarang orang merokok, tetapi bagaimana mengatur agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lain yang tidak merokok ataupun anak-anak,” kata Agung.Ditambahkan, jika RPP tentang Tembakau resmi menjadi PP, pabrik rokok dan petani tembakau masih bisa berproduksi. “Pabrik rokok tidak dilarang, apakah rokok kretek atau rokok putih. Bisnis akan berjalan seperti biasa,” ucapnya.RPP tentang Tembakau harus dilaksanakan sebagai salah satu upaya parlindungan kesehatan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 sampai 1 16 dan Pasal 199 Undang-Un dang Xomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tri Wahyuni/Sinulh BS]
By. Tri Wahyuni/Sinulh BS