RPP Tembakau Berlaku Akhir Desember 2013

JAKARTA-Pemerintah tetap akan memberlakukan Rancangan Pengaturan Pemerintah (RPP) Tembakau mulai akhir Desember 2013. Rancangan mi dinilai tidak menguntungkan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu. “Ini bersifat equal. Sama-sama menguntungkan,” tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta kemarin. Menurut mantan ketua DPR ini, RPP ini tidak mengatur larangan merokok atau mematikan industri rokok atau juga membuat buruh rokok kehilangan pekerjaan. Yang diatur dalam RPP ini adalah dampak rokok bagi kesehatan, menyebarluaskan peringatan bahaya merokok, serta mencegah dan mengurangi bahaya merokok. “Jadi, tidak ada larangan mengisap rokok. Itu terserah pada masyarakat,” tandasnya (robbi khadafi)

By. robbi khadafi

Print Friendly, PDF & Email
line