Bebas Asap Rokok Tetap Lebih Baik dan Nyaman: Merokok = Makan Aspal

HAMPIR semua orangmengamini adanyasebuah pernyataan bahwarokok itu tidak baik untukkesehatan. Misalnya, dapatmenyebabkan kanker danserangan jantung, impotensi,dan gangguan kehamilan.Sehingga rokok dianggapsebagai pintu gerbangkemaksiatan. Tetapi, tidakbanyak orang yang tahujika merokok sama denganmakan aspal.Di sejumlah lokasi, banyak imbauan untuk tidak merokok. Pemda DKI Jakarta pun sudah memberlakukan Perda Larangan Merokok, tetapi perokok tampaknya masih sulit meninggalkan kebiasaan tersebut Sebenarnya sudah banyak UU yang mengatur tentang rokok, misalnya UU Kesehatan No 36/2009, UU Penyiaran No 33/1999, UU Perlindungan Anak No 23/2002, UU Psikotropika No 5/1997, dan UU Cukai No 39/2007.Aturan ini, berdasarkan pantauan di lapangan masih berjalan sendiri-sendiri sehingga tujuannya masih belum tercapai. Mungkin perlu adanya harmonisasi antar-aturan itu. Atau pemerintah harus mengadopsi kebijakan Presiden Barack Obama, yang sejak menjabat membatasi kebiasaan merokok. Termasuk undang-undang untuk mengatur produk tembakau, investasi dalam upaya pengendalian rokok dan memperluas akses untuk jaminan asuransi bagi yang berhenti merokok.

Sejak UU Kesehatan disahkan tahun 2009, banyak pihak mengeluarkan pendapat dengan alasan yang berbeda-beda. Terutama menyoal pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut tembakau komoditas yang mengandung zat adiktif. Bagi yang kontra menilai secara tak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan ganja yang dilarang peredarannyaKontroversi mengenai rokokpun hampir mewarnai diskusi-diskusi selama dua tahun belakangan ini Selalu terjadi tarik ulur dan pro-kontra. Perdebatan muncul dalam ranah fatwa agama, undang-undang, regulasi pemerintah, sosial-ekonomi, dan tentu saja juga dalam konteks kesehatan.Misalnya, kerugian yang ditimbulkan rokok bukan hanya masalah kesehatan saja tapi juga masalah moral dan finansial “Rokok adalah pintu gerbang menuju kemaksiatan, penurunan moral dan generasi yang gagal. Tidak ada orang yang minum alkohol, terkena HIV, atau memakai narkoba tanpa merokok terlebih dahulu, kata Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Prof Farid

A Moeloek.

Pihaknya pun mendesak pemerintah agar rokok diperlakukan sama dengan narkoba Biaya pengeluaran untuk menangani masalah kesehatanakibat rokok lebih besar 7,5 kali lipat daripada penerimaan cukairokok itu sendiri. Jadi sebenarnya kita ini sudah dibodohi, sudah tahu rugi tapi tetap dipertahankan dan dikerjakan. Inilah cara berpikir orang-orang tertentu yang bodoh,” tutur kata Prof Farid A Modoek.Kenaikan cukai tembakau rokok sebesar 16 persen menurut Prof Farid dianggap tidak akan berpengaruh.Pertama, karena rokok mengandung nikotin yang bersilat candu. Jadi bagaimanapun juga orang akan terus mencari dan mencari rokok untuk memenuhi kebutuhannyaKedua, grafik elastisitas rokok bersifat lnelasus. Jadi, kenaikan harga rokok tidak akan terlalu mengurangi konsumsi rokok. Ketiga, pertambahan penduduk terus terjadi dan hal ini memungkinkan semakin banyak orang yang merokok.

Padahal, menurut agama saja, lanjutnya, mengisap rokok adalah kegiatan yang mubazir atau makruh. Memang dilema, di satu sisi negara butuh uang tapi di aisi lain banyak yang dirugikan akibat rokok. Dalam UU Kesehatan No36 Tahun 2009 disebutkan bahwa nikotin adalah zat adiuf, sama halnya dengan alkohol dan minuman keras.Artinya, kalau narkotik tidak diiklankan, merokok juga harusnya tidak boleh dan rokok juga harus ditangani secara spesial. Perlu regulasi atau peraturan yang mengatur ketat penggunaan rokok dan harmonisasi terhadap aturan lain yang terkait dengan rokok.”Di situ ada aturannya nikotin harus dibagaimanakan. Tapi karena UU itu berjalan sendiri-sendiri maka tujuannya jadi tidak tercapai. Yang dibutuhkan hanya harmonisasi UU,” tambahnya.Mantan Menteri Kesehatan ini, menguraikan dan memberikan contoh, buruknya dampak mengisap rokok. Di antara contoh dampak buruk itu, yang pal-ing menarik perhatian peserta diskusi adalah pernyataan bahwa “menghisap rokok sama saja dengan makan aspal”.

Aspal yang biasa digunakan sebagai bahan pelapis jalan atau pelapis anubo-cor ternyata terkandung salah satu zat yang sama dengan kandungan dalam rokok.Orang yang mengisap rokok sama saja dengan memasukkan aspal dalam tubuhnya Aspal adalah bahan kimia yang bersifat karsinogenik. Aspal buatan biasanya terdiri dari campuran tar dan aspal minyak. Aspal minyak sendiri sering disebut sebagai asmin atau aa back asphalt. Sedangkan tar diperoleh dari hasil pengolahan batubaraMaka, tar ternyata tidak hanya digunakan untuk membuat aspal, tapi juga sebagai bahan dasar dalam pembuatan rokok. Tar dan nikotin adalah dua zat paling berbahaya di antara 4.000 jenis zat kimia lainnya “Bahan tar adalah bahan yang digunakan untuk aspal, jadi sebenarnya kita mengonsumsi aspal saat mengisap rokok,” kata Prof Farid A Moe-loek.Dari sekitar ribuan racun, ada yang biasa dibuat untuk membuat roket pesawat, ada yang dibuat untuk mencuci darah dan sebagainya. Tar sendiri adalah zat yang akan menggumpal di dalam paru-paru dan membentuk cairan yang biasa digunakan untuk membuat aspal.
Tar yang digunakan untuk melapisi jalan sama dengan tar yang terdapat pada rokok dan partikel-partikel tar tersebut bisa menyebabkan tumbuhnya sel kanker. Selain itu tar jua menyebabkan penumpukan zat kapur, nitrosmine, B-naphthylamine, kadmium, dan nikelTar adalah substansi hidrokarbon aromatik yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar ini adalah residu hitam panas yang berasal dari pembakaran, tar mengandung ratusan zat kimia yang beberapa di antaranya bersifat karsinogenik dan beracun. Dalam bentuk padat, tar berwarna coklat dan merupakan substansi lengket yang berada di belakang bagian filter rokok.Tar menyebabkan gigi coklat dan membuat semua jaringan yang dikenain-ya menjadi coklat pula Tar terdapat pada semua jenis rokok dan cenderung meningkat jumlahnya seiring dengan terrA-kamya rokok. Hal itu berarti isapan terakhir rokok mengandung tar dua kai lipat dari jumlah isapan pertamaDalam sejumlah diskusi di lokasi lain juga berlangsung seru karena terjadi prokontra, Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah NU (LPP PWNU) Jawa Tengah Helmi Purwanto, menilai UU Kesehatan menyudutkan petani tembakau.

Para penikmat dan pecandu rokok yang hadir terlalu bernafsu memaksa-maksakan nalar positif pada perbuatan mereka. Sehingga, ada yang menganggap rokok sebagai sumber inspirasi, kreativitas, konsentrasi, citra lelaki sejati, dan lainnyaMaka, diskusi itu, terjadi benturan wacana yang lumayan keras antara kelompok yang memikirkan pengaruh buruk rokok terhadap kesehatan dan kelompok yang memikirkan pengaruh produksi rokok terhadap nasib petani tembakau, pemasukan bea cukai rokok yang cukup signifikan, juga serapan tenaga kerja yang lumayan besar dari industri rokok.Ada juga, kelompok yang cukup arif menyikapi diskusi soal rokok.Sudut pandang yang terakhir ini, memang tidak memberikan warna apa-apa dalam wacana kontroversi rokok tetapi layak diapresiasi Sangat bijak, kalau misalnya persoalan rokok cukup diamati dengan kacamata ekonomi dan kesehatan. Tidak perlu dibawa-bawa ke meja vonis moral, apalagi sampai didramatisir, dikait-kaitkan dengan minuman keras dan narkobaKalaupun mau ada vonis moral, hal itu bukan pada perbuatan merokoknya, tapi kaitannya dengan latar belakang tertentu dari perbuatan tersebut misalnya ketika mengganggu orang di sekitarnya dan semacamnya, seperti poin-poin pertimbangan yang disebutkan dalam fatwa MUI, beberapa waktu lalu.Namun demikian, peserta diskusi sepakat jika bebas asap rokok, secara umum, tetap lebih baik dan lebih aman bagi siapapun, (otto tutoto)
By. otto tutoto

Print Friendly, PDF & Email
line