Ribka Dilarang Pimpin Rapat

Terlibat kasus penghilangan ayat tembakau
JAKARTA Badan Kehormatan DPR menjatuhkansanksi berupa pencabutan kewenangan untukmemimpin rapat pansus maupun panja kepadaKetua Komisi IX, Ribka Tjiptaninq terkait dugaanketerlibatannya dalam kasus penghilangan ayattembakau.Ketua Badan Kehormatan (BK), Muhammad Prakosa mengatakan sanksi itu diberikan lantaran politisi itu pernah diusut Mabes Polri dan telah menempatkan diri Ribka sebagai tersangka.Namun demikian Prakosa menegaskan bahwa BK memiliki kewenangan terbatas sehingga yang bisa diusut hanya soal pelanggaran etikanya. “Setelah dikeluarkan surat keputusan itu.kemudian diserahkan ke fraksinya, maka sejak itu dia tidak boleh lagi memimpin rapat Pansus dan Panja,” kata Prakosa di Gedung DPR, Selasa (17/4).

Prakosa yang merupakan rekan satu fraksi di Fraksi PDIP DPR dengan Ribka tersebut menegaskan bahwa siapa pun selama dia merupakan anggota DPR terikat ketentuan untuk mematuhi semua keputusan yang telah dilakukan BK. Dengan demikian sejak keputusan BK itu dikeluarkan maka yang bersangkutan sudah tidak boleh lagi memimpin rapat.”Tentunya semua keputusanBK itu harus ditaati oleh semua, termasuk dalam hal ini adalah Fraksi PDIP,” lanjut Prakosa. Ribka dilaporkan terlibat dalam penghilangan satu ayat terkait penggunaan tembakau dalam Undang-undang Tembakau.

Konsisten

Dalam kesempatan itu Prakosa juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak mendapat resistensi dari Fraksi PDIP terhadap keputusan tersebut. Artinya, keputusan itu sendiri sudah bisa diterima oleh Fraksi PDIP.Sementara Ribka Tjiptaningmengaku telah mengetahui sanksi yang dijatuhkan BK kepada dirinya im il.inya saja Ribka menilai sanksi tersebut aneh.”Iva. Kan aneh. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar, tidak ada ayal yang Mil.mg, rw.il pada tulisan auiu coret-coretan tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan.” kau Ribka. Terpisah, peneliti Rajawali Foundation Nico Harjanto, menilai partai politik yang mengusung Ribka menjadi anggota DPR seharusnya juga menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan. (lohn.okwveri3ibtsnls.a).id)
By. JOHN ANDHI OKTAVERI

Print Friendly, PDF & Email
line