Ribka Dilarang Pimpin Rapat Panja
Sementara untuk kasus hukumnya, menurut Prakosa, akan ditangani oleh penegak hukum. “BK DPR hanya menangani masalah pelanggaran kode etik dan tata tertib DPR,” katanya.Wakil Ketua BK dari Fraksi Partai Golkar Siswono Yudhohusodo juga membe-narkan adanya sanksi tersebut Dia mengatakan, kasus itu memang belum selesai lantaran belum diketahui siapa yang menghilangkan ayat (2) di Pasal 113 dalam RUU Kesehatan.Hilangnya ayat itu diketahui ketika RUU Kesehatan yang disahkan DPR dikirimkan ke Sekretanat Negara untuk disahkan menjadi undang- undang.Karena Ribka sebagai pimpinan sidang, menurut Siswono, maka harus bertanggung jawab atas hilang nya “ayat tembakau”. “Ada pasal yang hilang. Belum tahu siapa yang menghi-langkannya,” tuturnya.Sementara itu, Ribka merasa heran dengan surat keputusan BK tersebut kare-na dirinya sudah berkali-kali menjelaskan soal ayat yang hilang pada UU Kesehatan itu. “Aneh. Padahal sudah dijelaskan panjang lebar, tidak ada ayat yang hilang, paraf pada tulisan atau coret-coretan tangan itu sebagai wacana dalam proses pembahasan,” tutur Ribka.
Sebelumnya, Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR] menilai bahwa pengembalian ayat (2) Pasal-113 Undang-Undang Kesehatan tidak serta-merta menggugurkan hak untuk menuntut pelaku. Oknum-oknum yang dengan sengaja berupaya menghilangkan pasal tentang tembakau tersebut harus tetap diproses secara hukum”Hal tersebut tidak menyebabkan gugurnya hakmenuntut kepada tersangka. Para tersangka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 266 KUHP,” kata Kiagus Achmad, anggota Tim Advokasi KAKAR.KAKAR mempraperadilankan Mabes Polri lantaran mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penghilangan ayat tembakau dari UU Kesehatan. Penghilangan ayat (2) Pasal 113 UU Kesehatan itu diduga dilakukan beberapa oknum anggota DPR pascaberlangsungnya Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan UU Kesehatan.Setelah perbuatan tersebut terungkap, pihak oknum-oknum tersebut lantasmengembalikan pasal yang dihilangkan. Atas dasar itu, termohon hakim Sorimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri pada Maret 2010.Namun, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010 dengan alasan perkara yang dilaporkan pemohon bukan merupakan tindak pidana. Dalam materi gugatan KAKAR disebutkan pula bukti adanya memo kepada sekretariat DPR yang diparaf tiga terlapor. Memo yang diparaf para terlapor (Ribka Tjiptaning, dkk) agar Pasal 113 ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dihilangkan. (RnHWAntr)
By. RnHWAntr