Cabut Izin Perusahaan Tidak Beli Tembakau

Cabut Izin Perusahaan Tidak Beli Tembakau

By. N/A

Mataram – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi menegaskan jika sampai pertengahan November 2012 ada perusahaan tembakau di wilayahnya tidak me- , lakukan pembelian tembakau petani, maka izin operasionalnya akan dicabut. “Sikap Pemprov NTB sudah jelas, kita tunggu sampai pertengahan November ini, kalau ada perusahaan yang tidak melakukan pembelian, saya pastikan izinnya dicabut,” kata Zainul di Mataram, Selasa ketika dikonfirmasi tentang sikapnya terhadap ulah sejumlah perusahaan tembakau mitra petani yang masih enggan membeli hasil petani Lombok.Ia mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tembakau yang beroperasi di wilayah NTB yang tidak melakukan pembelian tembakau yang dihasilkan petani Lombok.Menurut gubernur dari kalangan ulama kharismatik itu, terdapat dua mekanisme pembelian tembakau virginia oleh perusahaan dari petani, yang selama ini terjadi, yakni pembelianlangsung dan tidak langsung (melalui perantara).

Karena itu, masalah yang mencuat dalam pola pembelian itu mengarah kepada penyerapan tembakau dari kalangan petani yang belum” sesuai harapan. “Seharusnya, semua produk tembakau virginia yang dihasilkan petani dibeli oleh perusahaan mitranya. Jangan sampai ada yang tidak mau beli, karena saya pastikan izinnya akan saya cabut,” ujarnya.Polemik penyerapan tembakau virginia di Pulau Lombok itu sudah mencuat sejak awal Agustus 2012. Sejumlah perusahaan enggan membeli tembakau petani, sehingga petani terancam merugi.Padahal, telah ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang mekanisme penyerapan tembakau virginia dari kalangan petani, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB.Gubernur NTB itu kemudian melayangkan surat resmi kepada pimpinan perusahaan mitra petani tembakau yang berisi dua poin penung, yakni pertama, bagi perusahaan yang mengurangi kuota pembelian pada 2012 agar membeli sesuai kuota 2011.

Kedua, bagi perusahaan yang menghentikan pembelian di 2012 agar kembali melakukan pembelian seperti di 2011, agar ikut membantu menyelamatkan hasil produksi pe-tani tembakau.Terdapat lima dari 21 unit perusahaan mitra petani tembakau yang beroperasi di Lombok dan tidak melalaikan pembelian dalam tahun ini, termasuk PT Gudang Garam. “Jika tetap tidak melakukan pembelian maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 dan Pergub Nomor 2Tahun 2007. Kalau tidak paham juga untuk apa lagi beroperasi di sini (NTB),” ujarnya.Versi Dinas Perkebun-.iii \TB, potensi produksi tembakau Virginia di Pulau Lombok mencapai 48 ribu ton atau 95 persen dari total kebutuhan tembakau virginia nasional sebanyak 50 ribu ton/tahun.Potensi areal tanam tembakau virginia di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok, mencapai 58.516 hektare (ha). Sebanyak 10.098 ha berada di wilayah Kabupaten Lombok Barat, 19.263 ha di Lombok Tengah dan 29.154 ha di Lombok Timur.rin

Print Friendly, PDF & Email
line