Kota Depok Belum Layak untuk Anak
Menurut Lilis, bidang keagamaan cukup sentral un-tuk membentuk karakter anak. “Agama harus berperan mendorong pencapaian kesejahteraan dalam suatu daerah,” paparnya.Ia mengatakan, realisasi dari perda harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, khususnya para orang tua. Dalam pemberlakuan jam belajar, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, misalnya, kata Lilis, orang tua harus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah.Enthy Sukarti, anggota Komisi C DPRD, mengaku belum tahu rencana lebih lanjut mengenai perda tersebut. Ia hanya bilang, sedangmengonfirmasikan wacana tersebut kepada dewan.Sebelumnya, Wali Kota-Depok Nur Mahmudi Ismail mengungkapkan, untuk menuju kota layak anak, pihaknya telah menetapkan tujuh kawasan bebas asap rokok.Tempat tersebut, di antaranya tempat kerja, sarana kesehatan, tempat umum, tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.Namun, untuk urusan perda, Nur Mahmudi hanya memastikan masalah itu akan segera dibahas. “Kita tunggu saja,” katanya singkat. cl5 ed endah hapsan