Puluhan Pengelola Gedung Masih Langgar Pergub Larangan Merokok

07/06/2011 18:04:46

 

Puluhan Pengelola Gedung Masih Langgar Pergub Larangan Merokok
JAKARTA (Suara Karya) Kurang tegasnya pemerintah dalam penegakan sanksi bagi pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok membuat masih banyak pengelola gedung di Jakarta yang melanggar.Ketua Bidang Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam diskusi publik hasil survei implementasi Pergub No 88/2010 kemarin mengatakan, survei dilakukan secara acak pada 9-15 Juni 2011 pada 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta di Jakarta.Survei melibatkan 420 responden yakni pengunjung, karyawan, dan manajer di tempat survei itu. Sur-vei dilakukan melalui wawancara langsung dan observasi. Bias kesalahan survei yakni 3,81 persen. Dari 70 hotel di Jakarta, sebanyak 27 persen memiliki ruang merokok yang menyatu dengan gedung utama.Sebanyak 57 persen hotel masih dijumpai ada penghuninya yang tidak merokok di dalam ruang merokok. Sedangkan dari 70 restoran, sebanyak 54 persen ruang merokok menyatu dehgan gedung utama. Sebanyak 47 persen restoran masih dijumpai ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.Dari 70 tempat kerja, 37 persen ruang merokok berada dalam gedung utama. Sebanyak 70 persen tempat kerja masih ada yang tidak merokok di dalam ruang merokok.”Alasan perokok melanggar pergub ada beberapa sebab. Antara lain, perokok merasa tidak ada pengawasan, penandaan tidak jelas, tidak ada sanksi yang tegas, merokok menjadi kebiasaan, lupa sedang berada di ka-wasan dilarang merokok, menganggap merokok bisa dilakukan di mana saja, dan beranggapan pembuat kebijakan juga masih melanggar peraturan tersebut,” kata Tulus.

Sementara itu. Pemprov DKI terus berupaya agar Peigub No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok bisa diterapkan di semua gedung yang ada di Jakarta. Faktanya, berdasarkan survei yang dilakukan YLKI, mayoritas hotel, restoran, dan tempat kerja di Jakarta masih melanggar aturan itu.Menanggapi hasil survei tersebut, melalui Kepala Bidang Informasi Publik dan Kehumasan Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia, Pemprov DKI berjanji akan menutup gedung-gedung yang tidak mengindahan aturan itu.Kita akan tutup jika pengelola gedung tidak juga proaktif menerapkan aturan, meskipun sampai saat ini belum ada yang ditutup,” kata Cucu, Jumat (1/7).Ia mengatakan, seharusnya pemilik gedung memilikikesadaran yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari asap rokok. Dia berkilah, keterbatasan jajaran di lingkungan Pemprov tentunya tidak bisa sebanding dengan jumlah gedung baik itu perkantoran, restoran maupun hotel yang ada di Jakarta.”Sebenarnya pengawasan itu kesadaran dari pemilik gedung karena kita, kan, juga memiliki keterbatasan. Nggak mungkin bisa selamanya mengawasi semua gedung-gedung itu, kecuali pas kebetulan kita sidak,” katanya Meskipun begitu, Cucu mengakui survei itu akan, menjadi masukan untuk Pemprov DKI. Sayangnya, menurut dia, YLKI tidak merilis nama gedung-gedung itu.”Itu masukan buat kita. Terima kasih telah diingatkan. Ke depan kita akan Iebih intens lagi melakukan pengawasan gedung-gedung di Jakarta agar para pengelola gedung bisa menaati peraturan yang telah ditetapkan gubernur,” kata Cucu. (Yon Pujiyono)

 

By. Yon Pujiyono
Print Friendly, PDF & Email
line