Puluhan Pengelola Gedung Masih Langgar Pergub Larangan Merokok
Sementara itu. Pemprov DKI terus berupaya agar Peigub No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok bisa diterapkan di semua gedung yang ada di Jakarta. Faktanya, berdasarkan survei yang dilakukan YLKI, mayoritas hotel, restoran, dan tempat kerja di Jakarta masih melanggar aturan itu.Menanggapi hasil survei tersebut, melalui Kepala Bidang Informasi Publik dan Kehumasan Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia, Pemprov DKI berjanji akan menutup gedung-gedung yang tidak mengindahan aturan itu.Kita akan tutup jika pengelola gedung tidak juga proaktif menerapkan aturan, meskipun sampai saat ini belum ada yang ditutup,” kata Cucu, Jumat (1/7).Ia mengatakan, seharusnya pemilik gedung memilikikesadaran yang sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari asap rokok. Dia berkilah, keterbatasan jajaran di lingkungan Pemprov tentunya tidak bisa sebanding dengan jumlah gedung baik itu perkantoran, restoran maupun hotel yang ada di Jakarta.”Sebenarnya pengawasan itu kesadaran dari pemilik gedung karena kita, kan, juga memiliki keterbatasan. Nggak mungkin bisa selamanya mengawasi semua gedung-gedung itu, kecuali pas kebetulan kita sidak,” katanya Meskipun begitu, Cucu mengakui survei itu akan, menjadi masukan untuk Pemprov DKI. Sayangnya, menurut dia, YLKI tidak merilis nama gedung-gedung itu.”Itu masukan buat kita. Terima kasih telah diingatkan. Ke depan kita akan Iebih intens lagi melakukan pengawasan gedung-gedung di Jakarta agar para pengelola gedung bisa menaati peraturan yang telah ditetapkan gubernur,” kata Cucu. (Yon Pujiyono)