Sanksi Lembek, Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar

Sanksi Lembek, Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar

By. Endang Kusumastuti

SOLO (Suara Karya) Peraturan larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok |KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Solo, masih banyak dilanggar. Meskipun sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 13/2010 tentang Kawasan Terbatas Merokok dan Kawasan Tanpa Rokok, tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhinya masih sangat rendah.Salah satu bentuk sosialisasi dari Perwali tersebut adalah dengan menempelkan stiker larangan merokok di sejumlah lokasi dan di angkutan umum, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, Senin (12/ 11) Sebagai tahap awal, sebanyak 1.000 stiker ditempelkan di sejurnlah angkutan umum yang berada di Terminal Tirtonadi, Bundaran Oladak, serta di Alun-Alun Utara Stiker tersebut ditempelkan oleh petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat. Menurut Siti, dengan stiker tersebut diharapkan masyarakat mampu mengubah perilaku merokok di angkutan Umum (buUn( Kiuumututll

Print Friendly, PDF & Email
line