2013, Cukai Tembakau Naik 5-7%

2013, Cukai Tembakau Naik 5-7%

By. novi

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2013 sekitar 5-7% dan merampingkan struktur CHT dari semula 15 layer menjadi 13 layer. Direktur lenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di Jakarta, Selasa (13/11) mengungkapkan, saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah ada di meja Menteri Keuangan Agus DW. Martowardojo.Menurut dia, rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2013 lebih rendah dibandingkan kenaikan yang diberlakukan pemerintah pada tahun ini, yakni rata-rata 16%. Agung menjelaskan, rendahnya kenaikan tarif cukai tahun depan disebabkan ruang kenaikan tarif yang semakin sempit.

Pasalnya, mayoritas lapisan tarif hampir menyentuh batas maksimal kenaikan tarif cukai rokok, yaitu 57% sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tarif cukai rokok paling tinggi adalah 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik.”Sebagian layer sudah hampir menyentuh 57%. Kan kenaikan cukai tembakau tidak boleh lebih dari 57%, maksimumnya sudah segitu. Sebagian layer sudah 56-55%. Untuk menaikkan lagi, ruangnya kecil,” ujar Agung. Dia menambahkan, hanya sebagian kecil bagian lapisan tarif cukai hasil tembakau yang besarannya sekitar 30-40%. Golongan tarif itulah yang akan mengalami penaikan tarif pada 2013. Agung menambahkan, pemerintah juga akan menyederhanakan lapisan tarif cukai hasil tembakau dari 15 layer menjadi 13 layer. Namun, Agung tidak merinci lapisan tarif mana yang akan disederhanakan, -Menurut dia, pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti ketenagakerjaan. Misalnya, sigaret keretek tangan, yang banyak mengandung unsur pekerja dinilai harus mendapat perlindungan pemerintah, novi

Print Friendly, PDF & Email
line