Merokok di KTR didenda Rp 50 Juta

sumber: beritasatu.com

 Kawasan tanpa rokok untuk mengurangi jumlah perokok pemula.

Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah akan menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta kepada warga yang terbukti merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).

Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad di Pekalongan, Rabu, mengatakan, pemkot telah menyiapkan peraturan daerah tentang larangan merokok sebagai payung hukum untuk mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.

“Sedangkan maksud dibuatnya perda kawasan tanpa rokok untuk mengurangi jumlah perokok pemula dan mengurangi efek samping yang timbul dari asap rokok pada orang yang tidak merokok dan lingkungan sekitarnya,” katanya.

Ia menjelaskan, meski pelaksanaanya akan menemui banyak hampatan, pemkot akan terus menyosialisasikan kebijakan larangan merokok di KTR agar berjalan efektif.

“Memang dalam pelaksanaannya, kami akui akan sangat sulit tetapi pemkot akan mencoba semaksimal mungkin agar kebijakan itu bisa berjalan efektif,” katanya.

Beberapa kawasan tanpa rokok di Kota Pekalongan, antara lain tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang telah ditentukan.

Ketua Pansus III Raperda KTR DPRD Kota Pekalongan Sudjaka Martana mengatakan bahwa di raperda itu akan disebutkan sejumlah sanksi yang mengancam para pelanggar jika nekat merokok di tempat yang telah ditentukan.

“Raperda ini juga akan memperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Pekalongan tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lebih dulu ditetapkan,” katanya.

Ia mengatakan bahwa di raperda itu pemkot tidak akan memberi sanksi badan kepada pelanggar melainkan berupa sanksi administratif hingga denda sebagai upaya memberikan efek jera mereka yang nekat merokok di KTR.

“Sanksi pada pelanggar berupa tindak pidana ringan atau tipiring, yaitu berupa denda maksimal Rp50 juta. Sanksi administrasi dan denda ini tak hanya berlaku pada pelakunya saja tetapi juga pada tiap pimpinan lembaga yang melakukan pelanggaran di kawasan tanpa rokok,” katanya.

Penulis: Antara/ Murizal Hamzah
Print Friendly, PDF & Email
line