RPP Tembakau Telantar

RPP Tembakau Telantar

By. DI 3

[JAKARTA] Hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan,yang biasa disebut RPP Tembakau, masih mandek di Kementerian Keuangan (Kcmkeu). Padahal, RPP ini telah melalui rapat koordinasi dua menteri .dan bahkan sudah disetujui di rapat kabinet akhir Juni 2012 lalu.Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau Widyastuti Soerojo di Jakarta, Senin (3/12) mengatakan, ada kesan pembiaran pemerintah terhadap korban ketidaktahuan mengenai dampak rokok. Informasi bahaya rokok yang lebih jelas berbentuk gambar di bungkus rokok yang menjadi hak masyarakat, terganjal karena belum terbitnya RPP ini.Ketidaktahuan informasi mempengaruhi semakin tingginya perokok di dalam negeri. Menurut hasil penelitian Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 yang diluncurkan WHO, Indonesia merupa-kan negara yang menduduki posisi kedua dengan prevalensi perokok aktif laki-laki tertinggi, yaitu 67% dan 4,5% wanita.

 

Bandingkan dengan India yang jumlahnya 47,9% untuk laki-laki dan wanita 20,3%, Filipina, laki-laki (47,7%) dan wanita (9,0%). Thailand laki-laki (45,6%) dan wanita (3,1%), Vietnam laki-laki (47,4%) dan wanita (1,4%).Masih berdasarkan hasil survei GATS, yang diluncurkan Kementerian Kesehatan pada September 2012 lalu, jumlah perokok aktif di Indonesia terbanyak dari 16 negara. Tercatat sekitar 61,4 juta penduduk Indonesia adalah pengonsumsi tembakau. Dari total jumlah perokok di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak mencatat 50% di antaranya berada pada usia anak, yaitu 15-18 tahun.Hal yang memprihatinkan adalah tingginya prevalensi perokok miskin dan kelompok masyarakat berpendidikan rendah. Data nasional menunjukkan tren peningkatanperokok tidak sekolah/tidak tamat SD selama 2001-2010 naik dari 31,1% menjadi 35,8%, tetapi kelompok yang tamat perguruan tinggi hampir tidak naik, yaitu dari 25,2% menjadi 25,5%.

Standar Ganda

 “Indonesia telah menerapkan standar ganda, karena lebih menghargai hak informasi masyarakat di luar negeri daripada di negeri sendiri dengan mematuhi aturan di negara tujuan ekspor. Rokok Indonesia yang diekspor ke Brunei tahun ini patuh dengan ketentuan ukuran gambar seluas 75% dari luas bungkus rokok, sementara di dalam negeri harus puas dengan 40%, itu pun diulur-ulur penerapannya,” kata Tuti.Menurutnya, sikap Kcmkeu yang sampai saat ini tidak menandatangani RPP Tembakau dipertanyakan. Pasalnya, RPP tersebut telah memenuhi ketentuan dan melewati semua proses yang diwajibkan. [DI 3]

Print Friendly, PDF & Email
line