Cukai Rokok Kelas Bawah Dipakai untuk Kelas Atas

Cukai Rokok Kelas Bawah Dipakai untuk Kelas Atas

By. Mnk FawT-1

CUKAI termasuk salah satu penyetor utama ke kas negara, selain minuman keras. Setiap batang rokok dikenai cukai yang nilainya bervariasi.Semisal, sebatang rokok Sampoerna Mild yang tergolong rokok kelas atas dikenai cukai senilai Rp355 per batang.Adapun untuk rokok kelas bawah dari tembakau iris (Tis), pemerintah juga melekatkan pita cukai yang disebut pita cukai Tis. Dalam peredarannya, produsen rokok sering menyalahgunakan pita Tis yang nilainya Rpl25 per batang.Pita cukai Tis tidak dilekatkan pada rokok kelas bawah, tetapi pada rokok kelas atas. Tindakan tersebut merugikan negara karena penerimaan negara akan berkurang.Seharusnya negara mendapat penerimaan cukai yang lebih besar dari pita cukai rokok kelas atas.

Salah satu penyalahgunaan pita Tis terungkap di Gedebage. Bandung. Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan (P2) Bea dan Cukai Kanwil Bandung Agus Wahyono mengungkapkan pihaknya menemukan 68 rim pita cukai Tis diloloskan Kantor Bea dan Cukai Gedebage ke satu perusahaan rokok yang baru berdiri.Dia menduga ada keterlibatan Kepala Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Gedebage Sodikin dalam pelolosan pita Tis tersebut Biasanya, menurut Agus, jumlah pita cukai Tis yang dijual ke satu perusahaan rokok hanya satu sampai dua rim per bulan.Namun, Kantor Bea dan Cukai Gedebage melepas 68 rim pita Tis dalam satu bulan ke satu perusahaan rokok yaitu PT Ega Egi. “Pengawasan 68 rim pita Tis itu ada di Kantor Bea dan Cukai Gedebage. Kenapa bisa dilepas 68 rim untuk order satu bulan untuk satu perusahaan? Jangan-jangan P2 Gedebage terlibat.” kata Agus.

Terungkapnya pelolosan 68 rim pita Tis tersebut berawal dari laporan rutin Kantor Bea dan Cukai Gedebage ke Kanwil Bandung. Agus mendapat laporan order PT Ega Egi sebanyak 68 rim pita Tis untuk periode satu bulan, yakni pesanan pada pertengahan Agustus 2012sampai pertengahan September 2012.Berdasarkan laporan itu, petugas Bea dan Cukai Kanwil Bandung menggerebek kantor PT Ega Egi di Majalengka. Jawa Barat. Di kantor perusahaan yang didirikan pada Juli 2012 tersebut didapati hanya satu orang karyawan dan tidak ada kegiatan produksi rokok. “Perusahaannya fiktif. Mereka tidak memproduksi rokok.” ujarnya.Kemudian petugas Bea dan Cukai Kanwil Bandung mengembangkan penyidikan.Diketahui, setiap satu nm pita Tis dibeli oleh PT Ega Egi seharga Rp25 juta dari Kantor Bea dan Cukai Gedebage. Pita Tis tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial MR di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kami sudah menyerahkan seluruh informasi tentang MR berikut barang bukti ke Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim I agar tersangka ditahan,” cetusnya.Menurut Agus, setelah dilakukan penghitungan oleh petugas Bea dan Cukai Kanwil Bandung, pada kasus pelolosan 68 rim pita Tis tersebut, negara berpotensi dirugikan sebesar Rpl4 miliar.Dalam menanggapi hal itu. Kepala Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Gedebage Sodikin mengatakan ndak ada pembatasan atau kuota pita Tis oleh perusahaan rokok.Menurutnya, tidak ada regulasi yang mengatur pembatasan pesanan pita Tis, apakah satu atau dua rim saja per bulan. “Kami melayani sesuai pesanan yang diajukan perusahaan rokok,” terang Sodikin di Kantor Bea dan Cukai Gedebage. pekan lalu. Dalam kasus dugaan pelolosan 68 rim pita Tis kepada PT Ega Egi Sodikin membenarkan pihaknya memang melepas 68 rim. Namun dia menegaskan tidak menerima apa pun dalam penjualan pita Tis itu.Di kesempatan sama Kepala Kantor Bea dan Cukai Gedebage B Jarot Jatmika mengatakan, dari 68 rim yang dipesan PT Ega Egi, hanya setengah yang sempat dilepas. Sisanya masih tertahan di Kantor Bea dan Cukai Gedebage. (Mnk FawT-1)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
line