Presiden Didesak Teken RPP Tembakau

Presiden Didesak Teken RPP Tembakau

By. nov/ant

JAKARTA – Komnas Pengendalian Tembakau mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Aditif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan {RPP Tembakau).”RPP Tembakau sudah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diajukan dan ditandatangani Presiden SBY,” kata Penggiat Antirokok Kartono Muhammad dalam jumpa pers bertajuk Catatan Akhir Tahun 2012 Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Jumat (28/12).Mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia ODI) itu menyatakan akan terus memantau perkembangan RPP Tembakau yang kini menunggu tindakan nyata pemerintah. “Dilihat dulu perkembangannya, jika sampai pada saat tertentu RPP tidak juga disahkan, kami akan gugat pemerintah,” ujar dia.

RPP Tembakau seharusnya sudah disahkan sejak 2010 yang bertepatandengan satu tahun setelah disahkannya undang-undang kesehatan pada 2009. Hingga saat ini. kepastian waktu pengesahan RPP tersebut masih belum jelas.Menurut dia, pemerintah telah bertindak diskriminatif dengan mengesahkan lebih dulu RPP susu formula untuk melindungi balita. “Susu formula tidak seberbahaya rokok. Ini memperlihatkan pemerintah masih lebih tunduk pada industri rokok,” katanya.Pengesahan RPP yang mensyaratkan ditandatangani enam menteri yakni menkes, menperin, menkeu, menkum-ham, menkokesra dan menkopolhukam tersebut, beberapa waktu lalu sempat mandek di Kementerian Keuangan. Pihaknya bersama dengan masyarakat yang tergabung dalam komunitas peduli terhadap pengendalian konsumsi tembakau menyatakan akan mengajukan gugatan kepada pemerintah atas pelanggaran UL jika pengesahan RPP tenis molor, (nov/ant)

Print Friendly, PDF & Email
line