92 Gedung di Jakarta Buruk Soal Larangan Merokok
Kemudian tahap ketiga, izin tempat usaha akan dihentikan sementara. Tahap keempat, atau yang terberat, menurut Ridwan, izin pengelola atau bangunan itu akan dicabut permanen.”Sengaja kami sebutkan nama hotel atau kantor pelanggar di media. Biarkan saja malu karena sanksi malu itu lebih besar efeknya,” kata pria lulusan Universitas Andalas itu.Lebih lanjut, Peni Susanti mengatakan, BPLHD sengaja menjatuhkan sanksi kepada pengelola gedung, bukan perorangan yang ketahuan merokok karena menurutnya lebih mudah menjatuhkan sanksi kepada pengelola dibanding perorangan. “Kalau perorangan sulit karena butuh bukti seperti puntung rok. Lebih efisien jika pengelola yang kena,” ujarnya.Peni mengakui, sejak sosialisasi aturan larangan merokok di gedung dikeluarkan Pemda DKI enam bulan lalu, ia melihat masyarakat Jakarta sudah mulai paham tentang aturan itu. Bahkan, ‘call center’ pengaduan yg disediakan BPLHD yang dibuka sejak empat bulan lalu, kata Peni, telah menerima 169 pengaduan lokasi yang masih belum mengetatkan pengawasan bebas rokok.”Sudah 169 laporan masuk sejak empat bulan lalu. Itu menunjukkan warga mulai berpartisipasi,” kata Peni.Aturan larangan merokok di dalam gedung sendiri, kata Peni, mulai efektif dilaksanakan awal April ini setelah sosialisasi selama enam bulan, sejak Oktober lalu. Nantinya, setelah diberlakukan akan ada beberapa gedung yang sama sekali tidak diperbolehkan rokok seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah. “Perkantoran, mal, restoran masih bisa tapi hanya boleh di luar fisik gedung,” ujar Peni.
Arie Firdaus