Lihat di Gedung Pemprov Ada Asap Rokok? Foto, Catat Namanya, Laporkan!

Jakarta – Pemprov DKI mengaku telah menerapkan aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok sebelum meminta gedung-gedung lainnya mematuhi aturan ini. DKI menjamin Gedung Balaikota saat ini sudah bebas asap rokok.”Nggak ada ah (yang merokok di gedung lagi), kalau seandainya ada menemukan adukan saja,” ujar Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti.Hal itu dia sampaikan di sela-sela acara ‘Pembekalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok’ di gedung Nyi Ageng Serang Jl HOUR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (31/3/2011).Peni mengatakan, pihaknya tentu akan memberikan sanksi pada gedung pemerintah khususnya gedung Balaikota DKI jika terlihat kepulan asap rokok. Tapi sejauh ini, Peni mengklaim Gedung Balaikota DKI telah bebas asap rokok.

Peni juga mempersilakan jika masyarakat ada yang melihat pegawai PNS sedang asik mengisap rokok di gedung Balaikota untuk difoto dan dicatat namanya. Jika cukup bukti, maka akan dilaporkan ke kepala SKPD nya.”Kalau memang itu PNS foto saya, dan catat namanya laporkan ke kita, baru kita laporkan ke kepala SKPD nya,” imbuhnya.Apa sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov kepada pegawainya, Peni belum mau menjelaskan secara rinci. Yang pasti menurutnya, Pemprov akan memberikan sanksi yang berjenjang.”Maka itu kita ingin manajeme gedung membentuk satgas untuk mengawasi gedung-gedung itu,” tegasnya.Mulai April 2011, DKI akan melakukan penegakan hukum terhadap Pergub Nomor 88 Tahun 2010. Gedung-gedung yang melanggar aturan tersebut akan di umumkan diseluruh media.Selama 6 bulan terakhir, DKI telah melakukan pengawasan di 422 gedung yang ada di Jakarta. Hasilnya 92 gedung dalam kategori buruk dalam penegakan ‘Kawasan Dilarang Merokok’.

Lia Harahap

Print Friendly, PDF & Email
line