Ibu Kota Tanpa Asap Rokok
Kini tulisan no smoking atau larangan merokok yang dahulu hanya terlihat di stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum atau pompa bensin, sekolah dan rumah sakit, menjadi banyak dijumpai di hampir semua gedung di Jakarta. Larangan itu juga terpampang di hotel, pusat perbelanjaan dan mal, serta kafe dan restoran.Rupanya ketentuan mengenai KDM sudah diadopsi menjadi salah satu item dalam daftar larangan yang dibuat oleh masing-masing pengelola gedung pemerintah dan swasta yang harus dipatuhi oleh seluruh penghuni maupun para tamunya.Menurut sejumlah petugas hotel, para tamu cukup baik merespons dan mematuhi KDM, kecuali tamu dari kalangan partai politik yang menyewa ruang untuk rapat dengan peserta cukup banyak yang biasanya paling sulit diminta tidak merokok di dalam ruangan.Demikian juga gedung Dewan Perwakilan Rakyat, baik di Senayan maupun Jl. Kebon Sirih Jakarta, sulit disentuh oleh pengawas pelaksanaan KDM. Padahal, mereka setiap hari membaca koran dan di sana banyak berita mengenai kawasan dilarang merokok.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat memberikan arahan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menekankan bahwa dirinya tidak melarang orang merokok.Siapa pun boleh merokok, asal tidak di tempat yang merupakan KDM meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan seperti bandara, stasiun, terminal, pusat perbelanjaan, mal, hotel, restoran dan kafe.
Sanksi publik
Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susantimengatakan pihaknya bersama SKPD terkait mengingatkan bagi pengelola gedung dan penyewa gedung yang melanggar ketentuan KDM akan diberikan sanksi sesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, yang dimulai dengan teguran secara lisan.Tingkatan berikutnya adalahsanksi administrasi berupa surat peringatan tertulis, diumumkan nama tempat kegiatan usahanya secara terbuka di media massa agar jera. Jika tetap membandel akan dihentikan sementara kegiatan usaha hingga puncaknya dicabut izin usahanya. Berdasarkan catatan BPLHD DKI Jakarta hingga akhir Januari 2011 pihaknya menerima 169 pengadilan dari masyarakat melalui call center dan website mengenai pelanggaran KDM di dalam 60 gedung yang sebelumnya sudah dikirimi surat penjelasan mengenai aturan merokok itu.Jumlah gedung itu juga merupakan bagian dari 92 gedung yang masuk kategori buruk dari hasil survei pelaksanaan KDM periode 2010-2011 yang menyasar 422 gedung di Jakarta. Namun, sekarang ini beberapa pengelola gedung itu telah mengirim laporan mengenai perbaikan pelaksanaan KDM di tempatnya.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan bahwa kegiatan sosialisasi KDM kepada petugas dari masing-masing SKPD, asosiasi pengusaha dan pengelola gedung terus dilakukan. Tahap pertama diikuti 150 petugas yang langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengawasan program KDM terhadap 673 gedung di Jakarta, ter- masuk gedung yang dilaporkan oleh warga melalui call center karena melanggar ketentuan itu. Selain itu, sosialisasi dan pengawasan menganai KDM juga datang dari kalangan profesional wanita berparas cantik yang tergabung dalam organisasi Wanita Indonesia TanpaTembakau (WITT) dengan ketua umumnya Nita Yudhi. Diharapkan, kesungguhan Pemprov DKI Jakarta dan kelompok wanita antitembakau dapat menggugah sebagian besar warga Ibu Kota untuk peduli menyukseskan gaya hidup baru yang lebih sehat tanpa rokok.
NURUDIN ABDULLAH