WHO Dorong Jakarta Bebas Asap Rokok
Menurut Kepala Perwakilan WHO di Indonesia ini. Jakarta sukses menerapkan kawasan dilarang merokok (KDM) dan gerakan hidup sehat tanpa merokok. “Semoga target Jakarta bebas asap rokok bisa tercapai,” kata dia.Acara itu digelar oleh Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau. Panitia melibatkan sekitar seribu orang dari kalangan pelajar dan pemuda di Jakarta. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau Faried Aniasa Moeloek menyatakan, penghargaan bagi Fauzi Bowo diberikan atas kerja keras Gubernur.”Mudah-mudahan semakin banyak pihak atau provinsi lainnya di Indonesia mengikuti apa yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memerangi bahaya merokok,” kata mantan menteri kesehatan itu.Seusai menerima medali itu, Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, medali yang diterimanya bukan semata-mata buat dirinya, melainkan untuk semua motivator dan pendukung gerakan anti-tembakau yang ingin mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. “Medali ini saya persembahkan untuk seluruh pihak dan warga Jakarta yang telah mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan generasi dan lingkungan yang sehat,” kata Fauzi Bowo saat bergabung dengan aksi massa bertajuk Generasi Muda Menuntut Bebas Rokok.
Bedanya Pergub 75 dan Pergub 88 adalah, pada Pergub 75, terdapat kawasan khusus merokok yang harus disediakan pengelola gedung dan dalam Pergub 88, sama sekali meniadakan ruang khusus merokok di dalam gedung. Bagi perokok, mereka dipersilakan menyulut rokok di luar gedung.Sejumlah kawasan juga melarang orang merokok. Di antaranya adalah lingkungan rumah skait, tempat pendidikan, dan angkutan umum. Namun, dari pengamatan Investor Daily, larangan merokok di dalam angkutan umum tak digubris pemi-lik angkutan umum. Masih banyak awak angkutan umum yang secara terang-terangan merokok, demikian juga para penumpangnya. Pelanggaran itu akibat tak adanya stiker Larangan Merokok di dalam angkutan umum, kecuali di bus Transjakarta dan bus AC lainnya.
Kelompok Penentang
Sebelumnya, Komunitas Keretek Jakarta menuntut agar Pergub 88 dicabut karena mengurangi kebebasan para perokok maupun membatasi bisnis industri tembakau dalam negeri. Mereka lebih setuju dengan Pergub 75, karena masih memberi ruang khusus bagi para perokok.Selain itu, Komunitas Keretek juga berkolaborasi dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTD mencegah terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP-Produk Tembakau) sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Mereka meyakini, RPP itu tidak mengakomodasi kepentingan para pemangku kepentingan industri rokok.Mereka berharap, Kementerian Kesehatan melakukan konsultasi dengan AMTI agar penerbitan RPP itu bisa mengakomodasi kepentingan Komunitas Keretek dan industri tembakau.
By. Bani Saksono