Agus Marto: Demi Kesehatan, Cukai Rokok Naik 15%

Jakarta – Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif cukai rokok mulai 1 Januari 2012 dengan rata-rata sebesar 15%. Kenaikan cukai dilakukan agar konsumsi rokok menurun demi kesehatan masyarakat.Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2011).”(Peraturan Menteri Keuangan/PMK) sudah ditandatangani. Kita sudah bicarakan ini dengan semua pihak dan kita sudah konsultasi dengan DPR untuk ada kenaikan harga cukai,” tutur Agus.Agus mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan karena pemerintah ingin membuat perlindungan kepada masyarakat.

“Kenaikan cukai itu memang di atas inflasi karena kita ingin meyakini cukai rokok itu seperti tujuannya yaitu untuk membuat perlindungan kepada masyarakat dan juga menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.”Cukai rokok itu naiknya sekitar 15%-16% per 1 Januari 2012. Itu blended karena yang paling utama adalah kita menjalankan pricing cukai rokok sesuai dengan roadmap cukai rokok yang telah disepakati oleh pemerintah dan stakeholder. Itu yang naik tarifnya rata-rata 15%,” tukas Agus.Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan konsumsi rokok masyarakat di Indonesia sangat besar. Bahkan saking besarnya, rokok merupakan kebutuhan nomor dua masyarakat setelah beras. Pemerintah ingin mengurangi konsumsi rokok dengan menaikkan cukai rokok secara perlahan.Pemerintah memang belum bisa menaikkan tarif cukai rokok dengan ‘sadis’ karena memikirkan dampaknya ke industri rokok. Penyerapan tenaga kerja sektor rokok ini sangat besar.
By. Herdaru Purnomo

Print Friendly, PDF & Email
line