Banyak yang Setuju, Sedikit yang Menerapkan

07/06/2011 18:06:32

 

Banyak yang Setuju, Sedikit yang Menerapkan
BPLHD mengawasi 246 gedung dengan tingkat kepa tuhan sangat buruk.
JAKARTA – Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok masih banyak dilanggar. Survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap 210 titik pada bulan lalu mengungkap 161 titik di antaranya tak menaati peraturan.Dalam survei itu, YLKI meneliti 210 titik yang terdiri atas 70 hotel, 70 restoran, dan 70 kantor di Jakarta. Dah jumlah itu, sebanyak 73 titik masih memiliki ruang merokok yang menyatu dengan gedung restoran, hotel, atau kantor. Sebanyak 88 lainnya malah tidak menyediakan ruang khusus untuk mereka yang hendak merokok.”Temuan kami, pelanggaran ini terjadi karena tak ada sanksi tegas bagi pelanggar,” ujar pengurus YLKI yang juga Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian TVmbakau,Tulus Abadi, kema-rin.YLKI mendapati mayoritas para pelanggar itu adalah gedung-gedung milik swasta.

Di luar banyaknya pelanggaran yang ditemui, Tulus menilai sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok memang belum optimal. Dari 420 responden yang dia tanya, ada 36 persen menyatakan belum mengetahui tentang aturan itu.Meski masih banyak kekurangan, Tulus optimistis aturan larangan merokok ini bisa berjalan dengan baik. Ini terbukti lewat hasil dari bagian lain survei, yang menyebutkan bahwa 79 persen perokok setuju dengan penerapan kawasan dila-rang merokok. “Makanya tidak perlu ada keraguan lagi,” katanya.Ketua Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia Handaka Santosa mengatakan, pengusaha sebenarnya sudah menyiapkan ruang bagi para perokok di luar gedung. Pelanggaran justru sering terjadi karena para perokok yang tak mematuhi aturan. “Penegakan ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujarnya.Perihal sanksi terhadap para pelanggar, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan ada 750 gedung yang berada dalam pengawasan BPLHD dalam enam bulan terakhir. Mereka dinilai belum menjalankan aturan secara baik hingga saat ini.

 

By. N/A
Print Friendly, PDF & Email
line