Batalkan SP3 Kasus Ayat Tembakau

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang dikeluarkan Mabes Polri dalam kasus skandal hilangnya ayat dalam Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dikenal dengan kasus ayat tembakau. Permintaan itu disampaikan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) di Jakarta, Minggu (26/2). Mereka adalah Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad, Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta Akhmad Biky, dan anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Sejumlah anggota DPR yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Ribka Tjiptaning, Aisiyah Solek-an, dan Maryani A Baramuli. Menurut Emerson, proses hukum kasus itu dihentikan (SP3) sejak 15 Oktober 2010, setelah rombongan politisi PDI-P mendatangi Mabes Polri. Kepolisian menyatakan, tidak ada unsur pidana yang dilanggar oleh Ribka dkk. Emerson menjelaskan, pada 18 Maret 2010, Kakar melaporkan Ketua Komisi IX DPR itu, karena diduga sebagai salah satu orang di belakang skandal hilangnya ayat dalam Pasal 113 UU 36/2009 tentang Kesehatan.Koalisi menilai, proses pemberian SP3 tersebut cacat secara hukum dan mereka melakukan upaya praperadilan agar kasus ini dibuka kembali. Sidang permohonan prapradilan di PN Jaksel telah melewati tahap pembuktian, kesimpulan, dan segera memasuki tahap penjatuhan putusan praperadilan. Putusan itu dijadwalkan pada Selasa (28/2). Menurut Emerson, dalam persidangan terungkap fakta-fakta yang menjadi alasan kuat agar praperadilan dikabulkan oleh hakim yang menangani perkara ini. [E-8]
By. E-8

Print Friendly, PDF & Email
line