Bukittinggi Larang Iklan Rokok

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi. Sumatera Barat mulai melarang pemasangan iklan rokok. Menurut kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi Herry Rusli, Jumat (23/3), pemerintah kota memberi toleransi pada iklan rokok yang sudah terpasang sampai batas kontrak berakhir dan tidak akan mengizinkan perpanjangan.”Tahun 2013 seluruh iklan rokok maupun sponsor kegiatan yang menggunakan produk rokok dilarang. Ini untuk mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya. Ia mengakui, pelarangan iklan rokok akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) sampai sekitar Rp 450 juta per tahun, namun hal itu akan diantisipasi dengan memaksimalkan pemasukan dari sektor yang lain. “Larangan iklan rokok itu sebenarnya mengundang keberatan dari sponsor rokok yang selama ini diizinkan memasarkan produknya. Namun, kebijakan ini diharapkan dapat dimengerti.” kata dia. (Ant)

By. Ant

Print Friendly, PDF & Email
line