Bupati Tangerang Tetapkan Kawasan Bebas Rokok

Bupati Tangerang Ismet Iskandar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 16/2012 ten tang Kawasan Tanpa Rokok. Penerapan Perbup ini akan dimulai dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Pemkab Tangerang.Jumlah perokok masing tinggi, bahkan anak-anak dibawah umur juga terpengaruh. Ancaman bahaya rokok harus terus disosialisasikan, salahsa-tunya dengan menerapkan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Ismet dalam sambutannya di acara sosialisasi dan ikrar bersama penerapan Perbup Tangerang tentang Kawasan Tanpa Rokok di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (23/5).Penerapan kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Perbup yakni Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum. Aturan kawasan tanpa rokok tidak berlaku di area luar pagar kawasan yang ditetapkan tanpa rokok.”Penerapannya dimulai dan sekolah, karena itu merupakan tempat yang strategis. Sekolah menjadi tempat untuk membiasakan anak berperilaku hidup bersih dan sehat sejak dini Selain itu, diberlakukan pada tempat layanan kesehatan seperti Puskesmas. Diminta juga untuk menghimbau pasien atau masyarakat agar tidak merokok disembarang tempat,” jelasnya.

Ismet berharap kedepannya, penerapan kawasan ini bisa berkembang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Sehingga tidak hariya berhenti di pendidikan dan kesehatan, tapi bisa diteruskan ke instansi lainnya. Puskemas juga bisa memfasilitasi bagi mereka yang berhenti merokok, dengan mengikuti konseling di klinik berhenti merokok. Sosialisasi peraturan ini harus terus dilakukan,” ucapnya.Dalam penetapan sekaligus sosialisasi yang dilakukan, juga dibarengi dengan ucapan ikrar Kepala Dindik, SD, SMP. SMA, SMK hingga kepala UPT Pendidikan se-Kabupaten Tangerang. Kemudian Kepala Dinkes, Puskesmas se-Kabupaten Tangerang.Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang. Naniek Isnaeni mengaku sudah melatih sejumlah tenaga medis untuk menguasai konseling yang akan ditempatkan di klinik edukasi Puskesmas. Pihaknya berharap agar ikrar tadi bisa diterapkan dengan optimal.Guna melancarkan sosialisasi peraturan ini. Dinkes juga akan melengkapi sejumlah rambu peringatan dalam bentuk stiker, baliho, spanduk dan lainnya. “Minimal satu spanduk dan poster,” ujarnya.Sementara untuk penempatan klinik edukasi dan konseling pengobatan pecandu rokok, diadakan di Puskesmas besar. Seperti di Balaraja, Curug. Cikup, Teluknaga dan lainnya, (sul/3)
By. sul/3

Print Friendly, PDF & Email
line