Dinas Kesehatan dan Pendidikan Bebas Rokok

Pemerintah Kabupaten IPemkabl Tangerang menetapkan kawasan tanpa rokok di lingkup Dinas Pendidikan dan Oinas Kesehatan. Penetapan kawasan tanpa rokok di kedua lingkup tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16/2012.Pemkab telah menempatkan tenaga medis konseling di klinik edukasi puskesmas. “Kami sudah latih beberapa tenaga medis untuk mem-.bantu dalam konseling bagi para pecandu rokok.” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaeni, di Tangerang, Kamis, (24/51. Beberapa puskesmas tersebut, yakni Balaraja. Curug, Cikup, Teluknaga. dan lainnya. Untuk sementara ini, baru di puskesmas besar saja.

Dinkes juga akan melengkapi sejumlah rambu peringatan dalam bentuk stiker, baliho, spanduk, dan lainnya. Untuk ruangan khusus perokok.” terutama di kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihaknya masih akan melakukan koordinasi.Perlu dilakukan pembahasan dengan beberapa pihak agar aturan yang dibuat bisa berjalan lancar dan ditaati. Penerapan ini juga dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan petak-sanaan sosialisasi. Selanjutnya tersedianya sarana berupa smoking area, tanda atau peringatan larangan merokok dan tanda atau peringatan smoking area.Sosialisasi penerapan kawasan tanpa rokok, dilakukan secara langsung oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar pada Rabu I24/5). Sosialisasi itu dibarengi dengan ucapan ikrar Kepala Dindik, SD, SMP, SMA, SMK, hingga kepala UPT Pendidikan se-Kabupaten Tangerang. Kemudian Kepala Dinkes, Puskesmas se-Kabupaten Tangerang. antara ed hiru Muhammad
By. antara ed hiru muhammad

Print Friendly, PDF & Email
line