Dumai Terapkan Kawasan Bebas Rokok pada Fasilitas Publik

Dumai Terapkan Kawasan Bebas Rokok pada Fasilitas Publik
Senin, 05 November 2012 11:09:18

Vientiane, (Analisa). Republik Indonesia dan Republik Demokratis Laos menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai aktifitas bersama peningkatan komunikasi dan konsultasi bilateral.

Penandatanganan MoU dilakukan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan mitranya Wakil Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri Laos Thongloun Sisoulith di Istana Ho Kham, Vientiane, Laos, Minggu.

Penandatanganan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Laos Choummaly Sayasone.

Mou ditandatangani setelah pertemuan kedua belah pihak yang dipimpin oleh masing-masing kepala negara, Presiden Yudhoyono dan Presiden Sayasone selama kurang lebih 30 menit.

Dalam pembicaraan bilateral tersebut, selain Menteri Luar Negeri tampak pula Menteri Pendidikan M Nuh, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden Yudhoyono selain melakukan kunjungan kenegaraan, juga akan menghadiri KTT Pertemuan Asia Eropa (ASEM) ke- 9 yang akan dibuka Senin (5/11).

Presiden Yudhoyono tiba di Laos sekitar pukul 10.00 WIB, setelah terbang sekitar 15 jam dari London, Inggris.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono mengdaan kunjungan kenegaraan ke Inggris memenuhi undangan Ratu Elizabeth II. Selama kurang lebih empat malam di London, Presiden melaksanakan berbagai agenda. (Ant)

Ket.Gambar:

 (Antara/Setpres-abror/HO) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani mengadakan kunjungan kenegaraan kepada Presiden Laos Choummaly Sayasone (kanan) dan First Lady Keosaychay Sayasone (kiri) di Istana Ho Kham, Minggu (4/11) sore. Seusai pertemuan bilateral, SBY dan Sayasone menyaksikan penandatanganan MoU peningkatan kerja sama koordinasi bilateral.Analisa

Dumai Terapkan Kawasan Bebas Rokok pada Fasilitas Publik

Dumai, (Analisa). Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan setempat memberlakukan kawasan merokok dan tanpa asap rokok di semua fasilitas kesehatan dan pendidikan.

 

Kepala Dinkes Marjoko Santoso mengatakan Minggu, semua institusi kesehatan dan pendidikan agar dapat menetapkan kawasan merokok dan kawasan tanpa asap rokok seperti tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai nomor 11 tahun 2012 tentang kawasan tanpa asap.

Langkah tersebut diambil dalam upaya menciptakan lingkungan bersih dan sehat guna meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas sumber daya manusia masyarakat kota Dumai.

Dalam Perwako tersebut, lanjutnya, diatur bahwa semua institusi kesehatan dan pendidikan baik negeri atau swasta telah ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok.

“Kami harapkan dukungan semua pihak agar institusi kesehatan dan pendidikan menetapkan kawasan merokok dan tanpa asap rokok, serta melakukan penyebarluasan informasi mengenai imbauan ini di setiap ruangan,” sebut Marjoko.

Ia juga mengatakan, institusi kesehatan dan pendidikan apabila kedapatan merokok di kawasan tanpa asap rokok agar dapat memberikan teguran keras atau mengarahkan perokok pada tempat yang telah ditentukan.

Institusi diminta harus menyediakan tempat khusus kawasan rokok yaitu terpisah dari gedung utama atau secara fisik tidak tercampur dengan kawasan tanpa asap rokok.

Di samping itu juga harus dilengkapi alat penghisap udara dan asbak tempat pembuangan puntung rokok serta ada data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

“Di sisi sosial budaya dan ekonomi, kawasan tanpa rokok ini bermanfaat cukup baik, yaitu tercipta lingkungan yang bersih, sehat, melindungi masyarakat bukan perokok serta mencegah perokok pemula di daerah,” terangnya. (Ant)

Sumber :Harian Analisa
Tags :Berita Daerah

Print Friendly, PDF & Email
line