Gara-Gara Ayat Tembakau Ribka Dilarang Pimpin Sidang

BADAN Kehormatan (BK) DPR menghukum Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya ayat tembakau, Pasal 113 ayat (2). dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Hukumannya berupa larangan memimpin rapat hingga akhir masa jabatan pada 2014 nanti.”Benar, dia tidak bisa lagi memimpin rapat pansus atau panja,” kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada wartawan, kemarin.Siswono mengatakan, meski kasusnya masih dalam sengketa dan diproses di kepolisian serta belum diketahui siapa yang menghilangkanayat tersebut, kader PDIP itu tetap dinilai paling bertanggung jawab atas hilangnya ayat tersebut.

“Ini sebenarnya kasusnya masih dispute. Ada kesalahan administratif di staf Kesekjenan sehingga ada pasal hilang yang dikirimkan ke Kemenkes. Tapi yang namanya Ibu Ribka Tjiptaning pemimpin kan jadi ada di level tanggung jawab.” katanya. Ditambahkannya, BK DPR memberikan sanksi kepada Ribka sejak Januari lalu.Sejumlah LSM seperti Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok sempat melaporkan Ribka ke Mabes Polri dan menetapkan tersangka kepadanya. Na-mun Bareskrim menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada pertengahan tahun 2010. Dalam Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan tercantum zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut hilang setelah pengesahan UU itu pada Rapat Paripurna DPR, 14 September 2009. C/P-2)
By. C/P-2

Print Friendly, PDF & Email
line